Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Penembakan
Keluarga Pasrah John Kei Tak Diizinkan Melayat Adiknya
Sunday 02 Jun 2013 20:06:15
 

Ilustrasi, Jhon Key .(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - John Refra Kei masih mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Dia tak dapat melayat adiknya Tito Kei yang tewas ditembak. Keluarga pasrah John Kei tak melayat.

"Meskipun Selasa (4/6) dikebumikan, sepertinya Bang John ini nggak akan bisa hadir," tutur Juru Bicara Keluarga, Djamaluddin Koedoeboen, Mingggu (2/6).

Keluarga Kei menyatakan pasrah terhadap aturan hukum yang mengharuskan John Kei untuk tetap tinggal di balik jeruji besi Salemba, meski adiknya akan dimakamkan.

"Kalau kita melihat dari sisi kemanusiaan, memang harusnya bisa (berangkat ke Ambon). Tapi pasti kalah dengan hukum positif kita. Beliau (John Kei) taat asas-lah. Kira-kira apapun yang terbaik menurut aturan negara, kami akan menghormati," ungkap Djamaluddin.

Saat ini, John Kei sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasusnya. John Kei sendiri belum mendapat izin dari MA untuk keluar tahanan melayat adiknya.

"Pak Syamsul Hidayat sebagai Karutan Salemba tidak keberatan, tapi ada prosedur yang harus dijalani. Bang John ini kan tahanan titipan MA, karena prosesnya belum inkraht. Maka syarat agar bisa izin, ya harus ada penetapan dari MA. Selain itu, jaksa sebagai eksekutor juga bisa melakukan langkah-langkah agar Bang John bisa keluar," harap Djamaluddin.

Jenazah Tito diterbangkan Senin (3/6) dini hari dengan pesawat Garuda. Rombongan keluarga akan menggunakan 3 penerbangan.

Sementara itu, seperti dikutip tribunnews.com, jenazah Tito Kei sudah diberangkatkan dari rumah duka, Blok I No. 3, Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (2/6) malam menuju ke Bandara Soekarno Hatta untuk diterbangkan ke Tual, Maluku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan jenazah Tito Kei sudah diberangkatkan pukul 18:55 WIB dari rumah duka melalui Tol Bekasi Barat menuju ke Bandara.

"Iringan mobilnya ada sekitar 15 mobil. Mereka masuk melalui tol Bekasi Barat," ucap Rikwanto pada Tribunnews.com.

Rikwanto menambahkan iringan mobil tersebut mendapat pengawalan dari satuan lalulintas Polresta Bekasi Kota hingga menuju ke Bandara. Dan akan diterbangkan pukul 01:00 WIB dini hari nanti ke Tual.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Penembakan
 
  Kapolri Janji Ungkap dan Proses Hukum Kasus Baku Tembak Sesama Anggota Polri secara Transparan
  Rumdis Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Geger, Satu Anggota Polisi Tewas Ditembak
  Polisi Tetapkan Ipda OS Tersangka Kasus Penembakan di Tol Bintaro
  Letusan Senjata Anggota Ditlantas Polda Metro Akibatkan Satu Orang Tewas, Ini Respons Kompolnas
  Penembakan di Tol Bintaro Terungkap, Polisi: Pelaku Ipda OS Anggota PJR Polda Metro
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2