Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Inpres
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
Thursday 16 May 2013 13:07:03
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperpanjang penundaaan izin atau moratorium pembukaan lahan primer dan gambut. "Instruksi Presiden utk perpanjang moratorium kehutanan sudah saya tandatangani. Mari kita kelola hutan secara berkelanjutan," begitu tulis Presiden SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono yang diunggah pada Kamis (16/5) pagi.

Inpres yang dimaksud adalah Inpres Nomor 6 tahun 2013 Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani pada 13 Mei lalu. Inpres ini dikeluarkan untuk melanjutkan dan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam rangka upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Instruksi untuk melakukan moratorium ini ditujukan kepada 10 pihak. Mereka, antara lain, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, dan para gubernur serta bupati dan walikota.

Apakah moratorium berlaku untuk semua lahan hutan dan gambut? Tidak. Ada pengecualian untuk empat hal, sebagaimana disebutkan dalam instruksi kedua. Yakni, pertama, bagi permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menhut. Kedua, pelaksanaan pembangunan Nasional yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Keempat, restorasi ekosistem.

Khusus kepada Menhut, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. Yang dimaksud hutan produksi adalah hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Inpres Nomor 6 tahun 2013 ini sekaligus merupakan perpanjangan dari Inpres Nomor 10 tahun 2011 yang mengatur hal yang sama. Inpres terdahulu ini sudah habis masa berlakunya, yakni dua tahun sejak ditetapkan.(har/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2