Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Inpres
Keluarkan Inpres Perpanjangan Moratorium, SBY: Mari Kita Kelola Hutan Berkelanjutan
Thursday 16 May 2013 13:07:03
 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) untuk memperpanjang penundaaan izin atau moratorium pembukaan lahan primer dan gambut. "Instruksi Presiden utk perpanjang moratorium kehutanan sudah saya tandatangani. Mari kita kelola hutan secara berkelanjutan," begitu tulis Presiden SBY dalam akun Twitter @SBYudhoyono yang diunggah pada Kamis (16/5) pagi.

Inpres yang dimaksud adalah Inpres Nomor 6 tahun 2013 Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang ditandatangani pada 13 Mei lalu. Inpres ini dikeluarkan untuk melanjutkan dan menyempurnakan tata kelola hutan dan lahan gambut dalam rangka upaya penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.

Instruksi untuk melakukan moratorium ini ditujukan kepada 10 pihak. Mereka, antara lain, Menteri Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+, dan para gubernur serta bupati dan walikota.

Apakah moratorium berlaku untuk semua lahan hutan dan gambut? Tidak. Ada pengecualian untuk empat hal, sebagaimana disebutkan dalam instruksi kedua. Yakni, pertama, bagi permohonan yang telah mendapat persetujuan prinsip dari Menhut. Kedua, pelaksanaan pembangunan Nasional yang bersifat vital, yaitu geothermal, minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, lahan untuk padi dan tebu. Ketiga, perpanjangan izin pemanfaatan hutan dan/atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usahanya masih berlaku. Keempat, restorasi ekosistem.

Khusus kepada Menhut, Presiden menginstruksikan untuk melanjutkan penundaan terhadap penerbitan izin baru hutan alam primer dan lahan gambut yang berada di hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru. Yang dimaksud hutan produksi adalah hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa/tetap, dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Inpres Nomor 6 tahun 2013 ini sekaligus merupakan perpanjangan dari Inpres Nomor 10 tahun 2011 yang mengatur hal yang sama. Inpres terdahulu ini sudah habis masa berlakunya, yakni dua tahun sejak ditetapkan.(har/pdn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2