Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BUMN
Keluarkan PP No.72/2016 Presiden Jokowi Bisa Diinterpelasi
2017-01-28 12:21:28
 

Ilustrasi. Gedung komplek DPR RI, di Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera merevisi atau membatalkan PP No.72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Bila tak direvisi atau dibatalkan, Presiden bisa diinterpelasi oleh DPR RI. PP ini menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam rilisnya yang diterima Parlementaria, Kamis (26/1). Selain melanggar UU, PP tersebut juga membuka peluang korupsi. Ada banyak UU yang ditabrak oleh PP ini. Misalnya, Bambang menyebutkan, UU No.19/2003 tentang BUMN, UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, dan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

"Kalau pemerintah ngotot menerapkan PP 72, berarti Presiden dan menterinya melanggar undang-undang. Anggota DPR bisa menggunakan hak interpelasi atau angket jika pemerintah bergeming," tegas Anggota F-Gerindra tersebut.

Salah satu isu krusial dalam PP 72 adalah Pasal 2A Ayat (1) yang menyebutkan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas (PT) kepada BUMN atau PT lain, dilakukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN. Ini telah melampau mandat yang diatur Pasal 4 Ayat (6) UU BUMN. Pemerintah sudah terlalu jauh mengatur jenis PMN dan mekanisme perubahan komposisi PMN pada BUMN.

Seharusnya, kata Bambang, ini diatur terlebih dahulu pada level UU. Padahal, UU Keuangan Negara Pasal 24 Ayat (2) juga telah menegaskan bahwa pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN. Namun, pemerintah memisahkannya dari mekanisme APBN.

"PP ini ingin menafikan peran DPR dalam legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap BUMN sebagai aset negara. Saya khawatir akan terjadi penyelewengan dan korupsi terhadap aset dan keuangan negara yang sangat besar," imbuhnya. KPK dan BPK pun diharapkan agar memantau dan menganalisa indikasi korupsi dan kerugian negara terkait PP 72 tersebut.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2