Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Kembali, KPK Tetapkan Pejabat Walikota Makassar Sebagai Tersangka di Akhir Jabatan
Wednesday 07 May 2014 19:14:41
 

Jjuru Bicara KPK, Johan Budi.(Foto: BH/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan status hukum Ilham Arief Sirajuddin terkait kasus korupsi PDAM Kota Makasar, dengan menaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, dengan menyadang status baru Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) sebagai Tersangka kasus korupsi.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi, dimana Ilham yang seharusnya besok 8 Mei mengakhiri masa jabatanya sebagai Walikota dan ini merupakan hadiah pensiun Ilham dari KPK seperti Hadi Poernomo mantan Ketua BPK RI.

"Penyelidikan kerjasama kelola dan transfer PDAM Kota Makassar, KPK menetapkan Walikota Makassar (IAS) sebagai tersangka korupsi PDAM," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Ilham dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Ilham, KPK menetapkan Direktur PT Traya Tirta Makassar berinisial HW (Hengky Widjaja) dalam kasus yang sama. Hengky dijerat pasal yang sama dengan Ilham. Diduga, akibat perbuatan keduanya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 38,1 miliar.

Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Ilham dalam proses penyelidikan proyek PDAM. KPK menggelar penyelidikan terkait proyek ini sejak 2013. Lembaga antikorupsi itu telah meminta hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kondisi keuangan PDAM 2012.

Berdasarkan hasil audit BPK tersebut, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 38 miliar dalam kerja sama antara PDAM dengan PT Traya Tirta Makassar. BPK juga menemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya.

"Juga ditemukan dua alat bukti untuk tersangka HW," kata Johan.

Selain itu, kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp 2,6 miliar, penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Untuk tahun anggaran 2006-2012," kata Johan menambahkan.

Sementara, Wakil Sekjen DPP Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 menyatakan, bahwa yang terlibat kasus korupsi PDAM tidak berhenti di Walikota Makasar, dan meminta Ketua KPK Abraham Samad jangan galau.

"Ketua KPK jangan galau, aktor intelektual bukan hanya (IAS) masih ada yang lebih tinggi dari (IAS) dan KPK harus benar-benar mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya," ujar H.M Hasbi Ibrohim Sekjen Lasakar Anti Korupsi P 45 di Jakarta Timur (7/5).

Hasbi memprotes kinerja KPK yang akhir-akhir ini selalu menetapakan status tersangka dia saat akhir masa jabatan seorang pejabat negara dan ini sangat aneh kebiasan baru KPK.

"KPK jangan menjadikan kebiasan ini, menentukan nasib seorang pejabat diakhir masa jabatanya, mencurigai bahwa nanti wapres Boediono akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah akhir masa jabatanya juga," tegas H.M Hasbi Ibrohim

Begitu juga Dekson Silalahi Pintu Batu, SH, MH, MM, mengkritisi kinerja KPK, Dekson Ketua Hukum dan HAM DPP LAKI P 45, mengangap KPK memulai kebiasan baru yang buruk dan merusak citra KPK itu sendiri.

“Mengapa KPK hanya berani menetapkan tersangka kasus korupsi akhir-akhir ini di akhir masa jabatan mereka, bahkan kami yakin nantinya KPK menetapkan tersangka Pejabat Tinggi lainnya ketika masa jabatan berakhir, seolah ini menjadi pembenaran oleh KPK,” pungkas Dekson yang juga merupakan dosen sekolah tinggi hukum Indonesia Jakarta .(bhc/put)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2