Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Wisma Atlet
Kembali Diperiksa KPK, Nazaruddin Sebut Ibas Yudhoyono
Tuesday 04 Dec 2012 18:23:23
 

Saksi M Nazaruddin pada Kasus Wisma Atlet, Kamis (29/11).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Terpidana kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin, yang kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/12) menjelaskan bahwa dirinya kembali akan memberikan bukti dokumen aliran dana yang ia setorkan ke Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dokumen yang dijelaskan itu akan saya laporkan ke KPK. Tiap bulan saya laporkan ke Ketum Demokrat," kata Nazaruddin, sapaan akrabnya, sebelum menjalani pemeriksaan terkiat penyidikan kasus pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengaku kerap melaporkan penggunaan keuangan partai kepada Ibas dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Ketika mendatangi gedung KPK, Nazaruddin memperlihatkan sebuah map kuning yang dikatakannya berisi dokumen aliran dana yang ia setorkan ke Anas. Ia berjanji akan membeberkan aliran dana yang diduga juga kepada Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat ke publik, usai ia diperiksa nanti. "Nanti pulang saya tunjukin," terangnya.

“Saya laporkan setiap bulan ke Ketua Umum dan Sekretaris Umum, Mas Ibas. Saya jelaskan dokumentasi dan buktinya,” kata Nazaruddin menjawab pertanyaan pengacara Angie, Tengku Nasrullah, yang bertanya kepada siapa Nazaruddin bertanggung jawab saat masih menjadi bendahara umum Partai Demokrat. Menurutnya lagi, selama dia menjadi bendum, Partai Demokrat sudah mengeluarkan kas sebesar Rp 64 milyar. Dari jumlah tersebut, ada yang digunakan untuk pembuatan kalender bergambar Anas Urbaningrum. Penggunaan uang untuk pembuatan kalender itu pun, menurut Nazaruddin, dilaporkannya ke Ibas dan Anas. “Dilaporkan, ke Mas Ibas, Sekjen Demokrat,” ucapnya.

Mendengar pernyataan ini, Nasrullah pun memperjelas siapakah nama panjang Ibas yang dimaksud Nazaruddin tersebut. Kemudian Nazaruddin menjawab, “Ibas Yudhoyono. Saya tahunya Mas Ibas, yang penting belakangnya Yudhoyono,” kata Nazar disambut tawa hadirin persidangan. Lebih jauh Nazaruddin menjelaskan, pada 2010, dia diminta Anas untuk membuat 1 juta kalender. Biaya yang dibutuhkan Rp 2 miliar hingga Rp 2,5 miliar. Menurutnya, biaya untuk pembuatan kalender tersebut diambil dari sumbangan para kader. Nazaruddin mengaku diminta Anas untuk menagih uang dari Angelina, Mirwan Amir, dan Ketua Komisi IV DPR saat itu.

“Kalender diperintahkan Mas Anas untuk dibagikan ke masyarakat. Dana Rp 2,5 miliar, minta dari Angie, Mirwan Amir, Ketua Komisi IV. Saya bilang, Mas Anas konfirmasi dulu,” ujar Nazaruddin. Mantan anggota DPR itu juga mengungkapkan kalau uang yang digunakan Angie untuk sumbangan kalender itu didapat dari proyek universitas.

Sementara itu, dalam kasus Hambalang yang mengemuka karena nyanyian bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengatakan ada kejanggalan proyek senilai Rp 1,5 triliun tersebut. Belakangan, diketahui nilai proyek membengkak menjadi RP 2,5 triliun, dalam menyidik Hambalang, KPK telah menetapkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka pertama. Penyidik mengendus Deddy telah menyalahgunakan wewenang dalam mengurus proyek Hambalang hingga mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Di proyek ini, DK bertindak sebagai panitia lelang. Ketika menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Deddy membantah telah melakukan korupsi. Dia mengaku sudah melaksanakan proyek Hambalang sesuai perintah kuasa pengguna anggaran, Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng.

Sejak siang tadi Nazaruddin yang masih diperiksa oleh para penyidik KPK, dan puluhan wartawan masih menunggu hasil pemeriksaan, temuan-temuan baru dari pemeriksaan kali ini.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > Kasus Wisma Atlet
 
  Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
  Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
  Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
  Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
  KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2