Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
BPJS
Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Taat Hukum
2020-05-15 10:45:10
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengingatkan Presiden Joko Widodo dalam menjalankan roda pemerintahan, harus perlu memperlihatkan ketaatannya kepada asas dan kepatuhannya kepada hukum yang bersifat inkrah. Untuk itu, Presiden harus menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat mencontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum," kata Lucy dalam siaran persnya kepada Parlementaria, Kamis (14/5). Terkait rencana Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres mulai Juli 2020 dan Januari 2021 mendatang, ia menilai Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan secara tidak langsung merupakan perbuatan melawan hukum.

Sebab Perpres tersebut kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II terhitung nulai 1 Juli 2020. Sementara iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III dinaikkan tahun depan. "Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan MA yang telah membatalkan Perpres 75/2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," terang politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Seharusnya, tegas Lucy, Pemerintah bisa melaksanakan putusan MA dengan taat asas. Legislator dapil Jawa Timur I itu khawatir jika Pemerintah memberi contoh tidak taat asas pada hukum, nanti rakyat mengikutinya. Bila itu yang terjadi, ini dipastikan berbahaya buat kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

"Kalau seperti ini kan sama saja artinya Pemerintah Jokowi bermain-main dengan Putusan MA. Dan, ini jelas bukan contoh yang baik diperlihatkan Presiden Jokowi kepada rakyat yang ia pimpin. Saya meminta Presiden Jokowi melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinannya dalam melaksanakan hukum," pesan Lucy sembari menutup pernyataannya.(hs/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > BPJS
 
  Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
  Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
  Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
  Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
  Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2