Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Kerusuhan
Kembali Ribut Napi LP Tanjung Gusta di Tikam Pegawai Diam
Wednesday 31 Jul 2013 16:42:14
 

Azharul Aswad Adik Korban Mardiyansyah Penikaman di Lapas Tanjung Gusta Medan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Aksi kekerasan terhadap Napi paska kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan kembali terjadi, kali ini menimpa korban seorang napi kasus narkoba Mardiyansyah, (41), penghuni Blok D 8 LP Tanjung Gusta.

Menurut keterangan, korban Mardiansyah dirinya di tikam dengan menggunakan jari-jari sepeda motor yang sudah di runcingkan.

"Saya di kroyok, mereka para pelaku penikaman, mereka merupakan penghuni lapas juga, yaitu Dayat Ginting, Sayed, Sadis, Geleng, serta seorang oknum Pegawai LP (MS) yang menjemput saya dari dalam kamar blok, namun saat saya di tikami pegawai diam saja," ujar Mardiyansyah.

Kejadian ini bermula, pada hari Sabtu (27/7) sore korban ditikami sebanyak 7 liang oleh para pelaku, hingga korban pingsan dan dipukuli, serta di siram dengan air lalu bangun kembali dan di pukuli lagi.

Hingga saat ini kondisi korban Mardiyansyah masih dalam perawatan ala kadarnya saja, dan di pindahkan hanya di ruangan Rutan Tanjung Gusta.

Pihak keluarga korban meminta perawatan khusus ke RS Bina Kasih, namun pihak rutan menolak dengan alasan keadaan belum memungkinkan.

Adik korban Azharul Aswad ditemui di depan Lapas mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, bahwa mereka meminta segera kakaknya dapat di rujuk sesegera mungkin ke Rumah Sakit, jangan sampai terjadi infeksi atas luka korban.

"Saya meminta pihak LP bertanggung jawab dan memindahkan abang saya ke rumah sakit, serta para pelaku penikaman terhadap abang saya segera di proses hukum, di tangkap, juga aparat yang terlibat dalam pengeroyokan," ujar Aswad.

Sementara, petugas informasi LP di Marios temui pewarta BeritaHUKUM.com menolak memberikan komentar, dengan alasan tidak berwenang silahkan menanyakan ke Dirjen Lapas.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2