MEDAN, Berita HUKUM - Aksi kekerasan terhadap Napi paska kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan kembali terjadi, kali ini menimpa korban seorang napi kasus narkoba Mardiyansyah, (41), penghuni Blok D 8 LP Tanjung Gusta.
Menurut keterangan, korban Mardiansyah dirinya di tikam dengan menggunakan jari-jari sepeda motor yang sudah di runcingkan.
"Saya di kroyok, mereka para pelaku penikaman, mereka merupakan penghuni lapas juga, yaitu Dayat Ginting, Sayed, Sadis, Geleng, serta seorang oknum Pegawai LP (MS) yang menjemput saya dari dalam kamar blok, namun saat saya di tikami pegawai diam saja," ujar Mardiyansyah.
Kejadian ini bermula, pada hari Sabtu (27/7) sore korban ditikami sebanyak 7 liang oleh para pelaku, hingga korban pingsan dan dipukuli, serta di siram dengan air lalu bangun kembali dan di pukuli lagi.
Hingga saat ini kondisi korban Mardiyansyah masih dalam perawatan ala kadarnya saja, dan di pindahkan hanya di ruangan Rutan Tanjung Gusta.
Pihak keluarga korban meminta perawatan khusus ke RS Bina Kasih, namun pihak rutan menolak dengan alasan keadaan belum memungkinkan.
Adik korban Azharul Aswad ditemui di depan Lapas mengatakan kepada BeritaHUKUM.com, bahwa mereka meminta segera kakaknya dapat di rujuk sesegera mungkin ke Rumah Sakit, jangan sampai terjadi infeksi atas luka korban.
"Saya meminta pihak LP bertanggung jawab dan memindahkan abang saya ke rumah sakit, serta para pelaku penikaman terhadap abang saya segera di proses hukum, di tangkap, juga aparat yang terlibat dalam pengeroyokan," ujar Aswad.
Sementara, petugas informasi LP di Marios temui pewarta BeritaHUKUM.com menolak memberikan komentar, dengan alasan tidak berwenang silahkan menanyakan ke Dirjen Lapas.(bhc/put) |