Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Qanun Aceh
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
Wednesday 16 Apr 2014 01:36:10
 

Ilustrasi. Aksi konvoi pengebaran bendera Bulan Bintang, di Aceh Utara.(Foto: BH/sul)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali membahas simbol daerah Istimewa Aceh, bendera yang menyerupai bendara Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Hal tersebut merupakan polemik yang pada pertengahan tahun 2013 sempat menghangat dan dihentikan pembahasannya yang dinilai melanggar kesepakatan Helsinki.

"Selama mereka belum melaksanakan klarifikasi tersebut, bendera Aceh tidak boleh berkibar. Ini juga untuk menjaga ketentraman di sana,” ucap Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (15/4).

Untuk diketahui, bahwa di dalam surat klarifikasi Mendagri tersebut, pemerintah pusat merasa keberatan dengan sejumlah aturan yang tertuang di dalam Qanun, di antaranya mengenai lambang dan bendera daerah Aceh.

“Inti dari pertemuan tersebut antara lain meminta Pemerintah NAD melaksanakan klarifikasi Mendagri pada 27 Desember 2013 lalu terhadap Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013,” tegas Zudan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Mendagri lalu meminta agar Pemerintah NAD segera menyesuaikan substansi Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Mendagri juga sempat mengultimatum Pemerintah NAD agar segera mengindahkan keberatan pemerintah pusat tersebut paling lama 15 hari sejak diterimanya surat klarifikasi tersebut pada 2013 lalu.

“Namun, hingga saat ini, provinsi paling ujung di Pulau Sumatera tersebut tetap bertahan dengan Qanun tersebut,” tutur Zudan.

Zudan menegaskan bahwa pihaknya juga meminta TNI/Polri untuk menurunkan bendera tersebut kalau masih terlihat berkibar di Aceh.

“Bendera Aceh sebaiknya memiliki corak netral jangan menyerupai bendera GAM. Kalau memang enggan mengganti simbol, maka ubah warna dari lambang daerah itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan menambahkan, pertemuan kedua belah pihak hari ini juga menandakan proses cooling down atau masa tenang dari polemik Qanun, antara pemerintah pusat dengan pemerintah NAD berakhir.

“Memang masih proses cooling down, masa tenang tersebut berakhir hari ini. Kalau memang belum ada titik temu setelah pertemuan nanti, bisa saja diperpanjang,” imbuh dia.

Djohan menegaskan pula bahwa, Pemerintah NAD harus menaati surat klarifikasi Mendagri tersebut jika masih merasa sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Saya maunya selesaikan masalah Aceh ini dengan bijak. Apa yang menjadi kewajiban Aceh dan tugas pusat, harus diatur bersama,” ujarnya.(rls/bhc/dar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2