Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Peradi
Kemelut Wadah Tunggal Advokat, Ketua MA Sangkal Tudingan KAI
Friday 26 Aug 2011 17:14:21
 

Istimewa
 
JAKARTA-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa membantah jika pihaknya telah setuju mencoret Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal advokat. Untuk membuktikan omongannya itu, dia bersedia untuk menyerahkan piagam asli penandatanganan wadah tunggal advokat yang diminta oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI).

"Justru Indra Sahnun Lubis (Presiden KAI) dan Abdul Rahim Nasution (Sekjen KAI) setuju dengan wadah tunggal bernama Peradi. Ada MoU itu. Kalau Sahnun mau jujur, malah Abdul Rahim itu berkali-kali ketemu saya. KAI setuju dengan nama Peradi. Mereka mau nggak sumpah pocong bahwa nggak ada kejadian seperti itu," kata Harifin, seusai salat Jumat, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (26/8).

Menurutnya kesepakatan wadah tunggal advokat antara Peradi dengan KAI terjadi saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat, pada Kamis 24 Juni 2010 lalu hanyalah formalitas. “Kesepakatan sesungguhnya sudah terjadi beberapa hari sebelumnya, yakni 21 – 22 Juni 2010.

Bahkan beberapa hari sebelum penandatanganan MoU itu, Harifin menyatakan bahwa pengurus inti DPP KAI dan DPN Peradi sudah berkumpul bersama dengan pimpinan MA. Pertemuan itu menyepakati bahwa wadah tunggal advokat adalah Peradi. "Jadi MoU itu cuma formalitas saja. Kesepakatan pada Senin itu telah dihadiri pimpinan MA, para pengurus KAI dan Peradi semua ada," kata Harifin.

Usai pertemuan tersebut, kedua pihak meminta MA secepatnya memfasilitasi kesepakatan tersebut dihadapan publik dengan mengundang seluruh Ketua Pengadilan Tinggi, Polri, Kejaksaan dan Menteri Hukum dan HAM. "Tapi tiba-tiba Indra Sahnun ngotot nggak setuju kalau wadah tunggal advokat akhirnya namanya Peradi. Menkumham yang saat itu hadir secara langsung dan Denny Kailimang bertanya bagaimana ini. Sudah kumpul semua kok tidak jadi," kata Harifin.

Akhirnya, sambung Harifin, acara pendantanganan tetap dilangsungkan. “Indra memang sempat mencoretnya (nama Peradi). Tapi, nama Peradi itu ditulis kembali oleh Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan,” pungkasnya.

Akan tetapi, pencoretan nama Peradi oleh Indra itu tidak perlu dipertimbangkan, karena dalam lembaran kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, Indra sudah setuju wadah tunggal bernama Peradi. Inilah yang menjadi alasan Harifin, saat mendeklarasikan wadah tunggal, tetap menyebut nama Peradi.

Sebelumnya, Indra Sahnun Lubis menyatakan MA enggan menyerahkan piagam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) wadah tunggal advokat pada 24 Juni 2010. Menurutnya, Ketua MA, menutupi kejadian sesungguhnya saat penandatanganan itu terjadi.

Indra menyatakan, nama Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat sebenarnya telah dicoret dari piagam yang ditandatangani oleh KAI dan Peradi dihadapan Ketua MA itu. (Bie)




 
   Berita Terkait > Peradi
 
  Peradi Milenial Dorong Regenerasi Kepemimpinan Perhimpunan Advokat Indonesia
  PERADI Bantah Perpecahan Akibat Aturan Pemilihan Ketua dalam UU Advokat
  Perbaiki Permohonan, Advokat Tegaskan Ketentuan Pemilihan Ketua Umum PERADI Multitafsir
  Advokat Gugat Mekanisme Pemilihan Ketua PERADI
  Fredrich Yunadi Siap Jadi Ketua Umum PERADI 2015-2020
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2