Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
TKI
Kemenakertrans Segera Terbitkan Lembaga Perwakilan TKI di Luar Negeri
Sunday 05 May 2013 18:26:14
 

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) segera menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang pendirian lembaga perwakilan pemerintah yang secara khusus mengurus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

"Sebentar lagi kita akan menerbitkan Kepmenakertrans untuk pendirian lembaga perwakilana di luar negeri itu," kata Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnakertrans, Reyna Usman, Minggu (5/5).

Menurut Reyna, Kepmenakertrans yang akan diterbitkan tersebut akan mengatur soal fungsi lembaga perwakilan itu, bagaimana koordinasi antara lembaga perwakilan tersebut dengan atase ketenagakerjaan, dan sebagainya.

Fungsi lembaga perwakilan itu, antara lain harus mengatur, menjemput dan mendata semua TKI yang baru datang maupun kembali dari dan ke tanah air. Lembaga itu juga diharuskan mendata majikan TKI tersebut. “Jadi setiap TKI yang datang ke sana dan pulang ke Indonesia harus didata," terangnya.

Selain itu, lanjutnya, lembaga ini juga harus mengurus semua TKI yang mengalami permasalahan di negara penempatan. “Kalau ada TKI yang diperlakukan tidak adil oleh majikannya atau mengalami masalah di sana, lembaga ini harus tampil sebagai pendamping dan pelindung TKI," tuturnya.

Dijelaskannya, dalam lembaga ini akan diatur pula bahwa perusahaan Asuransi TKI harus punya perwakilan di luar negeri, yakni bekerjasama dengan lembaga perwakilan pemerintah ini. “Sampai saat ini kan perusahaan asuransi hanya menangani TKI di dalam negeri. Jadi akan kita buat di luar negeri juga," kata Reyna.

Sementara itu, Himpunan Pengusaha Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki), Yunus Yamani memberikan apresiasi dan menyambut baik rencana pemerintah tersebut.

Yunus mengatakan bahwa Himsataki sendiri telah mendirikan perwakilan di sejumlah negera penempatan di Timur Tengah seperti di Kuwait, Qatar. “Ini kita buat untuk efektivitas dalam menangani TKI," kata Yunus.

Sebelumnya, Menakertrans Muhaimin Iskandar, menyebut, tidak perlu membuat lembaga khusus yang mengurus TKI di luar negeri. “Kita tak perlu buat lembaga khusus tetapi kita perkuat saja Atase Ketenagakerjaan yang sudah ada semua KBRI," kata Muhaimin beberapa waktu lalu.(dry/ipb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > TKI
 
  Puluhan TKI Ilegal Diamankan Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan
  Apjati Dukung Kebijakan Pemerintah Saudi untuk Cegah Penyalahgunaan Visa oleh PMI
  Soal Kepmenaker No 291 Tahun 2018, Ketua PWKI: Pemerintah Tidak Terbuka
  Sibuk Urus Politik, Demokrat Minta Nusron Wahid Dicopot dari BNP2TKI
  'Segel' Kedubes Arab Saudi, Demonstran Protes Eksekusi Mati Tuti Tursilawati
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2