Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Kasus Ditjen Pajak
Kemenangan PT KTU Menjadi Keterkaitan Gayus Dan Dhana
Tuesday 08 May 2012 00:59:22
 

Gayus Tambunan & Dhana Widyatmika (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) -Kemenangan PT KTU sebagai wajib pajak yang membayar secara berlebihan, menjadi kerkaitan antara terpidana kasus pencucian uang, Gayus Tambunan dengan tersangka Dhana Widyatmika.

Hal itulah, yang dinyatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisma, dirinya menjelaskan bahwa Gayus merupakan peneliti banding pajak pada perusahaan yang sama dengan Dhana.

"Pada tahap awal yang memeriksa adalah DW. KTU dimenangkan, negara bayar ke PT KTU. Lalu PT KTU banding dan Gayus yang menjadi Peneliti, hasilnya Wajib Pajak tersebut menang dan negara membayar lagi," ujar Adi saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (7/5).

Ketika ditanya wartawan, adakah keterkaitan aliran uang dari keduanya, Adi mengatakan sejauh ini tim Penyidik belum mengarah ke aliran uang. Ia juga belum mengetahui apakah Gayus merupakan satu tim dengan istri Dhana, Dian Anggraeni. "Mekanismenya itu saja. Soal aliran uang, itu masalah substansi," ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu penyidik Kejagung memeriksa Gayus di LP Cipinang, terkait kasus rekening gedut Dhana.

Gayus sendiri pernah menyatakan tidak kenal sama sekali dengan Dhana, dan Dhana sendiri mengaku hanya sebatas kenal tetapi tidak akrab.(vnc/biz)



 
   Berita Terkait > Kasus Ditjen Pajak
 
  5 Konglomerat tak Ber-NPWP Pindah Negara, Menkeu Tetap Harus Tagih Utang Pajaknya
  Kasus STPI, Kepala KPP Pratama Surabaya Dipanggil Penyidik
  Dhana Banding Atas Vonis Tujuh Tahun Penjara
  Uang Rp 3,4 Miliar, Dikirim Hendro ke Dhana melalui Istri dan pegawainya
  Eksepsi Dhana Widyatmika Ditolak Majelis Hakim
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2