JAKARTA (BeritaHUKUM.com) -Kemenangan PT KTU sebagai wajib pajak yang membayar secara berlebihan, menjadi kerkaitan antara terpidana kasus pencucian uang, Gayus Tambunan dengan tersangka Dhana Widyatmika.
Hal itulah, yang dinyatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, M Adi Toegarisma, dirinya menjelaskan bahwa Gayus merupakan peneliti banding pajak pada perusahaan yang sama dengan Dhana.
"Pada tahap awal yang memeriksa adalah DW. KTU dimenangkan, negara bayar ke PT KTU. Lalu PT KTU banding dan Gayus yang menjadi Peneliti, hasilnya Wajib Pajak tersebut menang dan negara membayar lagi," ujar Adi saat ditemui wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (7/5).
Ketika ditanya wartawan, adakah keterkaitan aliran uang dari keduanya, Adi mengatakan sejauh ini tim Penyidik belum mengarah ke aliran uang. Ia juga belum mengetahui apakah Gayus merupakan satu tim dengan istri Dhana, Dian Anggraeni. "Mekanismenya itu saja. Soal aliran uang, itu masalah substansi," ujarnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu penyidik Kejagung memeriksa Gayus di LP Cipinang, terkait kasus rekening gedut Dhana.
Gayus sendiri pernah menyatakan tidak kenal sama sekali dengan Dhana, dan Dhana sendiri mengaku hanya sebatas kenal tetapi tidak akrab.(vnc/biz) |