Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Mendagri
Kemendagri: Ada 227 Pejabat Pemda Tersangkut Kasus Hukum
Wednesday 03 Oct 2012 11:57:15
 

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif (Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat setidaknya ada 227 pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) yang tersangkut kasus hukum, pada periode 2004 - 2011.

Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif, saat ditemui di kantor Indonesia Coruption Watch, Jakarta Selatan, Selasa (2/10), mengatakan, dari 227 pejabat yang terdiri dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, 172 di antaranya telah ditetapkan sebagai saksi sekaligus tersangka, kemudian 21 orang masih berstatus sebagai saksi, dan 4 orang sudah menjadi terdakwa.

Sedangkan DPRD tingkat provinsi tercatat ada 431 anggotanya terjerat kasus hukum. Dari jumlah itu, Zudan menuturkan, 202 orang ditetapkan sebagai saksi, kemudian 110 tersangka, dan dua telah berstatus terdakwa.

"Kasusnya beragam, paling banyak kasus korupsi, lalu penyuapan dan penyerobotan hak milik orang lain", katanya.

Kini Polri dan Kejaksaan tidak perlu lagi mengantongi izin presiden untuk memeriksa kepala daerah, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Undang - Undang No12 / 2008.

Zudan mengaku ikut senang dengan dikabulkannya permohonan uji materi itu, karena hal tersebut dapat mendorong peningkatan akuntabilitas dan kedisiplinan para kepala daerah maupun wakilnya.

Namun demikian, ia masih berharap agar Polri maupun kejaksaan berkordinasi dengan Kemendagri sebelum memeriksa seorang kepala daerah, maupun wakilnya.

Hal tersebut salah satunya terkait dengan antisipasi yang dilakukan Kemendagri agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.

Ia juga berharap agar polisi dan jaksa dapat memanfaatkan putusan MK dengan baik, dan selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Menurutnya menjelang 2014, bukan tak mungkin penegak hukum dipolitisir untuk membunuh karakter kelompok tertentu.

Ia mencontohkan jika seorang calon kepala daerah dipanggil oleh penyidik terkait suatu kasus, maka dapat dipastikan tingkat elektabilitasnya akan hancur, walaupun status hukumnya belum tetap, atau pun ternyata belakangan sang calon dibebaskan dari tuduhan, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnes.com, pada Rabu (3/9).(tbn/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > Mendagri
 
  Mendagri Perlu Hati-Hati Tunjuk Pejabat Kepala Daerah
  Ini Saran Mendagri Soal Gaya Rambut Pirang Wakil Walikota Palu Pasha Ungu
  Mendagri di Minta Tunda Pelantikan Gubernur Jatim
  Jika Mendagri Ngotot Melantik Hambit, ICW Tempuh Upaya Hukum
  M Nazaruddin Sebut Mendagri Pembohong
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2