Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pilkada
Kemendagri Ajak Bacalon Kepala Daerah, Parpol dan Timses Gelorakan Gerakan Pilkada Sehat 2020
2020-09-24 19:55:21
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengajak seluruh partai politik, pasangan Bakal Calon (Bacalon) Kepala Daerah, Tim Sukses (Timses) serta simpatisan untuk menggelorakan dan melaksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020.

"Mari kita gelorakan dan laksanakan Gerakan Pilkada Sehat 2020 dengan menjalankan setiap tahapan pilkada dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dengan baik," kata Bahtiar di Jakarta, Kamis (24/9).

Kemendagri juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh partai politik, pasangan bakal calon kepala daerah dan tim sukses yang telah menaati dan melaksanakan protokol kesehatan pada saat tahapan penetapan pasangan calon yang digelar dan diumumkan di setiap KPU pada Rabu (23/9).

Bahtiar berharap, untuk tahapan pilkada selanjutnya seluruh bakal calon kepala daerah, parpol pengusung dan tim sukses untuk tetap konsisten melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga Pilkada 2020 berlangsung dengan sukses dan kesehatan masyarakat tetap terjaga.

"Sebagai calon pemimpin daerah mari kita menjadi contoh teladan bagi warga masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19," ujar Bahtiar.

Terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, Bahtiar menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima dari anggota KPU Hasyim Asyi'ari, KPU telah selesai melakukan revisi PKPU. Salah satu materi yang direvisi terkait pengaturan pengundian nomor urut dengan mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dan sanksi administrasi bagi pelanggarnnya.

Revisi PKPU No 10 Tahun 2020 ini merupakan kesepakatan yang dicapai pemerintah dalam hal ini Kemendagri, DPR (Komisi II DPR), serta penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (21/9).

"KPU juga telah menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota, begitu PKPU tersebut diundangkan dan diterbitkan, agar mengirimkan surat pemberitahuan kepada parpol dan Paslon yang materinya mengutip materi PKPU tersebut, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Kepolisian setempat, dalam rangka antisipasi dan sosialisasi," ujar Bahtiar mengutip informasi yang disampaikan anggota KPU Hasyim Asy'ari.

Ketentuan dimaksud dalam draf revisi PKPU yakni pada Pasal 55 berbunyi;
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Serentak Lanjutan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Hanya dihadiri oleh:
1. Pasangan Calon;
2. 2 (dua) orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya;
3. 1 (satu) orang Penghubung Pasangan Calon; dan
4. 7 (tujuh)/5 (lima) orang anggota KPU Provinsi atau 5 (lima) orang anggota KPU Kabupaten/Kota, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 9.

b. Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul, dan/atau Tim Kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan mengundang massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon; dan

c. Peserta yang hadir dalam pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Revisi pada Pasal 88B yakni;

(1) Dalam hal terdapat Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik pengusul dan/atau Tim Kampanye yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan peringatan secara tertulis pada saat terjadinya pelanggaran kepada pihak yang bersangkutan agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

(2) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengenakan sanksi administrasi.

(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mengenakan sanksi administrasi sebagai berikut:

a. Apabila terdapat 1 (satu) atau beberapa Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan; atau

b. Apabila seluruh Pasangan Calon melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pengundian nomor urut Pasangan Calon dilakukan penundaan sampai dengan dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari masing-masing Pasangan Calon.

(4) Pengundian nomor urut Pasangan Calon yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari setelah jadwal pengundian nomor urut Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan dengan mengambil nomor urut Pasangan Calon yang belum diundi.(hum/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Pilkada
 
  Peneliti: 57 Calon Dinasti Politik Menang Pilkada 2020
  Komisi II Apresiasi Tingginya Partisipasi Pemilih Kepri pada Pilkada Serentak 2020
  Calon Tunggal Pilkada Kutai Kartanegara Hadapi Gugatan di MK, Warga Harapkan Keadilan
  Pilkada Serentak 2024 Terlalu Dipaksakan
  Bupati Terpilih Berstatus WNA, Guspardi: Pilkada Sabu Raijua NTT Batal Demi Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet

 

ads2

  Berita Terkini
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel

Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae

TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang

RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2