JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal banyaknya masyarakat yang perlu mendapakan pemahaman utuh terkait upaya kalangan Transgender membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Keluarga (KK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menegaskan di dalam KTP Elektronik tidak ada kolom jenis kelamin 'Transgender'.
"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yg berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang," kata Zudan dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (25/4).
Diungkapkannya, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.
"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.
Lebih jauh dirinya menjelaskan, pihaknya memang pro aktif membantu memudahkan KTP Elektronik buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam UU No. 24 Tahun 2013 juncto UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial.
"Kita melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," tandasnya.(bh/mos) |