Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Kemenkes: Angka Kesembuhan COVID-19 Terus Meningkat, Kasus Aktif Konsisten Turun
2022-03-06 19:37:34
 

Ilustrasi. Virus Covid-19.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian kesehatan (Kemenkes) menyatakan, angka kesembuhan Covid-19 kembali menunjukkan tren kenaikan.

Data Kemenkes menunjukkan angka kesembuhan mencapai 46.669 pada Sabtu (5/3), lebih tinggi dari hari sebelumnya, Jumat (4/3) yang berada di 40.462.

Angka kesembuhan hari ini (Sabtu), juga lebih tinggi dari kasus konfirmasi di hari tersebut, yang berada di posisi 30.156.

Sementara itu, kasus aktif juga mengalami penurunan secara konsisten dan hari ini menyentuh 500.418, atau turun sebesar 16.835 kasus aktif dibanding kemarin (4/3) yang tercatat di angka 517.253.

Sementara itu, angka keterisian tempat tidur di rumah sakit juga masih bertahan di posisi 31% dari kapasitas nasional, sama seperti kemarin.

"Dari pantuan kondisi penanganan pandemi COVID-19 secara harian maupun mingguan, meskipun beberapa indikator menunjukkan angka yang positif secara konsisten, namun kita masih perlu kerja keras dan kerja sama semua pihak agar pandemi bisa terkendali seperti yang diharapkan," ujar dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid., Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes.

Pemerintah terus mengupayakan agar pandemi COVID-19 di Indonesia dapat terkendali. Salah satu indikator yang terus dipantau adalah positivity rate dengan target di bawah 5%.

Positivity rate pada Jumat (4/3) lalu berada di posisi 13,58%, turun dari angka 17,43% di Kamis (3/3). Dengan begitu, rata-rata positivity rate mingguan berubah menjadi 15,87%, berkurang dari posisi sebelumnya di angka 16,49%.

"Mempertimbangkan rentannya lansia yang terinfeksi COVID-19 menjadi bergejala berat dan berisiko fatal, maka pemerintah mengimbau agar lansia berkonsultasi ke dokter dan ke rumah sakit untuk menerima perawatan. Langkah ini juga penting untuk membantu menekan angka kematian terutama pada golongan lansia," ujar Nadia dalam siaran persnya, Minggu (6/3)

Sementara itu untuk masyarakat umum lainnya, apabila terinfeksi COVID-19 dan tanpa gejala (OTG) maupun bergejala ringan, bisa dirawat isolasi mandiri (isoman) di rumah maupun di isolasi terpusat (isoter) yang disediakan pemerintah.

Fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan baik di puskesmas, isoter, maupun konsultasi jarak jauh menggunakan fasilitas telemedisin bisa dimanfaatkan masyarakat dengan gejala ringan ataupun OTG.

"Pemerintah juga terus memperluas dan mempercepat cakupan vaksinasi primer dua dosis ditambah vaksinasi lanjutan (booster), guna memperkuat pertahanan masyarakat dari infeksi COVID-19, terutama dari gejala berat dan risiko kematian," kata dia.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2