Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Virus Corona
Kemenkes: Pemerintah Tak Buru-buru Melakukan Transisi ke Endemi
2022-03-16 07:08:04
 

Keterangan foto: Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian Kesehatan.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan pemerintah tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi memasuki endemik. Pasalnya proses transisi menuju normalisasi endemi itu artinya bukan berarti kasus COVID-19 tidak ada sama sekali tapi tetap kasus itu akan ada.

"Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19," katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/3).

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi COVID-19, dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan ke hal yang positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju ke arah endemi.

Transisi endemi marupakan suatu proses dimana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, kemudian tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi - kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu misalnya 6 bulan.

Tentunya indikator maupun waktunya masih terus dibahas oleh pemerintah bersama dengan para ahli untuk menentukan indikator yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai ke arah kondisi endemi.

"Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana hampir aktivitas - aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19," ucap dr. Nadia.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2, menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis ke-2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya karantina 14 hari menjadi 7 hari, kemudian 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari.(bh/na)



 
   Berita Terkait > Virus Corona
 
  Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
  Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
  Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
  Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
  Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2