Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Haji
Kemenkes Ingatkan Calhaj Waspadai Dampak Cuaca Panas di Mekkah
2016-08-09 08:06:42
 

Calhaj Diingatkan Wapadai Cuaca Panas di Mekkah.(Foto: Istimewa)
 
PADANG, Berita HUKUM - Kementerian Kesehatan mengingatkan calon jamaah haji agar mewaspadai dampak cuaca panas di Tanah Suci Mekkah, Arab Saudi, yang mencapai 50 derajat Celcius.

"Mari siapkan diri untuk beradaptasi dengan cuaca panas. Usahakan minum segelas air setiap dua jam," kata Direktur Kesehatan Lingkungan Kemenkes Imran Agus Nurali di Padang, Senin (8/8) malam.

Ia menyampaikan hal itu pada pelepasan jamaah haji kloter pertama Embarkasi Padang dihadiri Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Salman K Memed, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Anggota Komisi VIII DPR RI Asli Chaidir, Wali Kota Padang Mahyeldi, dan undangan lainnya di Asrama Haji Tabing.

Menurut dia, seluruh jamaah harus benar-benar menjaga kesehatan dan jika ada keluhan segera hubungi petugas kesehatan.

"Jangan melakukan aktivitas fisik yang berlebihan, istirahat yang cukup, serta memakai masker saat berada di luar ruangan," kata dia.

Ia juga mengingatkan jamaah agar menerapkan pola hidup bersih dengan mencuci tangan sebelum makan dan mengonsumsi makanan yang bergizi.

Ia mengatakan dalam pelaksanaan haji jamaah akan berkumpul dengan sekitar dua juta lebih orang dari seluruh dunia dan melaksanakan aktivitas yang sama sehingga risiko penurunan kesehatan cukup tinggi.

Pemerintah telah menyiapkan petugas kesehatan, namun tetap waspada dengan segala kemungkinan termasuk terjangkit penyakit menular, lanjut dia.

Sementara Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar Salman K Memed menyebutkan total jamaah haji kloter pertama berjumlah 444 orang terdiri atas 258 perempuan dan 181 pria didampingi lima petugas haji.

Kloter pertama akan bertolak menuju Bandara Internasional Pangeran Muhammad Bin Abdul Aziz Madinah pada Selasa (9/8) pukul 06.25 WIB dari Bandara Internasional Minangkabau menggunakan maskapai Garuda Indonesia, katanya.

Ia mengatakan jamaah termuda atas nama Nadia Puspita usia 24 tahun dari Padang dan jamaah tertua atas nama Nazar Bakhtiar berusia 82 tahun juga dari Padang.

Ia menambahkan total calon haji yang berangkat melalui Embarkasi Padang pada tahun ini berjumlah 4.946 orang terdiri atas 3.599 dari Sumbar, 1.292 dari Bengkulu, serta didampingi 55 petugas haji dengan 11 kloter.(iw/Antara/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Haji
 
  Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
  DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
  Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
  Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
  Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
ads1

  Berita Utama
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa

Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya

Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2