JAKARTA, Berita HUKUM - Pada perayaan natal tahun 2013 ini, sebanyak 8.429 warga binaan (narapidana) se-Indonesia yang beragama Kristen menerima pemotongan masa tahanan (remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Remisi diberikan kepada warga binaan beragama Kristen yang memiliki kelakuan baik saat menjalani masa tahanan," kata Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Akbar Hadi, di Jakarta, Rabu (25/12).
Selain berkelakuan baik, kata Akbar, syarat narapidana yang menerima remisi adalah taat mengikuti peraturan yang ditentukan dan tidak pernah melanggar disiplin.
Dia mengungkapkan dengan adanya pemberiaan remisi tersebut, sebanyak 161 narapidana pun langsung menikmati udara bebas keluar dari tahanan, karena masa tahanannya habis pada saat remisi itu.
Akbar mengatakan remisi Natal yang diberikan sebanyak 15 hari hingga 2 bulan, berdasarkan masa tahanan yang dijalaninnya.
Kemenkumham memberikan remisi 15 hari terhadap narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani hukuman selama 6 bulan hingga 1 tahun.
Selanjutnya untuk remisi 1 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan selama satu 1 hingga 3 tahun.
Sementara untuk remisi 0,5 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang menjalani masa tahanan 3 hingga 6 tahun.
Untuk remisi 2 bulan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik yang sudah menjalani masa tahanan 6 tahun ke atas.
Akbar mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan seluruh Indonesia sebanyak 161.566 orang yang terdiri dari narapidana berjumlah 109.803 narapidana dan 51.763 tahanan.
Namun, kapasitas Lapas/Rutan saat ini hanya 102.466 orang, sehingga mengalami "over capacity" 163 persen dari 439 Lapas/Rutan di seluruh Indonesia.
Setiap Hari Raya keagamaan, Pemerintah memberikan pemotongan masa hukuman (remisi) kepada narapidana yang berkelakuan baik.(bhc/ant/nco) |