JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan, telah mengirimkan surat resmi soal pencabutan paspor asli milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut beberapa waktu lalu. Hal ini melengkapi syarat dalam ketentuan mengenai status Nazaruddin. Dengan begitu, sang buron tersebut dapat segera dideportasi.
"Kami sudah memberikan berkas bahwa parpol Nazaruddin sudah dicabut. Pemerintah juga sudah mengajukan surat permohonan ekstradisi kepada pemerintah Kolumbia. Langkah ini merupakan bentuk opsi yang disiapkan pemerintah bila ternyata Nazaruddin tidak dideportasi,” kata Patrialis kepada wartawan di jakarta, rabu (10/8).
Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games itu kepada KPK, begitu ia tiba di Tanah Air. Pasalnya, Nazaruddin merupakan buronan KPK.
“Atas dasar ini, proses hukum selanjutnya terhadap Nazaruddin akan dilakukan oleh KPK. Polri akan menyerahkan langsung ke KPK, karena itu buronan mereka," tegas Anton ketika dimintai komentarnya tentang penyerahan Nazaruddin.
Menurut Anton, Nazaruddin akan berangkat dari Kolombia ke Indonesia pada Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu setempat. Pemulangannya akan dilakukan melalui mekanisme deportasi. "Kejaksaan Kolombia akan menyerahkan ke pihak imigrasi setempat. Kini, prosesnya sudah masuk ke Imigrasi setempat. Setelah itu, mudah-mudahan akan langsung dipulangkan ke Indonesia," kata Anton
Dalam kesmepatan terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Timor Pradopo mengatakan, tim kepolisian yang telah berada di Bogota dan masih berusaha memproses pemulangan Nazaruddin dengan mekanisme deportasi. “Beberapa syarat sudah dipenuhi. Kami harap Nazaruddin segera dipulangkan melalui jalur ekstradisi,” tandasnya.(spr/bie/irw)
|