Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kemenkumham
Kemenkumham Ajukan Surat Ekstradisi Bagi Nazaruddin
Wednesday 10 Aug 2011 22:25:27
 

Nazaruddin saat digiring petugas kepolisian Kolombia (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar menyatakan, telah mengirimkan surat resmi soal pencabutan paspor asli milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut beberapa waktu lalu. Hal ini melengkapi syarat dalam ketentuan mengenai status Nazaruddin. Dengan begitu, sang buron tersebut dapat segera dideportasi.

"Kami sudah memberikan berkas bahwa parpol Nazaruddin sudah dicabut. Pemerintah juga sudah mengajukan surat permohonan ekstradisi kepada pemerintah Kolumbia. Langkah ini merupakan bentuk opsi yang disiapkan pemerintah bila ternyata Nazaruddin tidak dideportasi,” kata Patrialis kepada wartawan di jakarta, rabu (10/8).

Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam mengatakan, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet Sea Games itu kepada KPK, begitu ia tiba di Tanah Air. Pasalnya, Nazaruddin merupakan buronan KPK.

“Atas dasar ini, proses hukum selanjutnya terhadap Nazaruddin akan dilakukan oleh KPK. Polri akan menyerahkan langsung ke KPK, karena itu buronan mereka," tegas Anton ketika dimintai komentarnya tentang penyerahan Nazaruddin.

Menurut Anton, Nazaruddin akan berangkat dari Kolombia ke Indonesia pada Rabu (10/8) pukul 17.00 waktu setempat. Pemulangannya akan dilakukan melalui mekanisme deportasi. "Kejaksaan Kolombia akan menyerahkan ke pihak imigrasi setempat. Kini, prosesnya sudah masuk ke Imigrasi setempat. Setelah itu, mudah-mudahan akan langsung dipulangkan ke Indonesia," kata Anton

Dalam kesmepatan terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Timor Pradopo mengatakan, tim kepolisian yang telah berada di Bogota dan masih berusaha memproses pemulangan Nazaruddin dengan mekanisme deportasi. “Beberapa syarat sudah dipenuhi. Kami harap Nazaruddin segera dipulangkan melalui jalur ekstradisi,” tandasnya.(spr/bie/irw)




 
   Berita Terkait > Kemenkumham
 
  Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
  Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
  Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
  Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
  Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2