Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNS
Kemenpan RB: Ada 2.357 ASN Terlibat Kasus Tipikor dalam Tahap Pemberhentian
2018-09-28 13:27:07
 

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan RB, Rosdiana saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/9).(Foto : BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi namun belum dipecat dari statusnya sebagai ASN, masih menjadi fokus dari pihak terkait untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rosdiana, menyebutkan pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemecatan yang paling lambat dirampungkan akhir tahun ini.

"2.357 ASN itu akan sedang dalam tahap mekanisme pemberhentian yang menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kami mendorong segera dikeluarkan dari statusnya dan kami beri waktu hingga 30 Desember akhir tahun ini," ujar Rosdiana di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Rosdiana menyebutkan pemerintah akan terus mendorong diterbitkannya SK pemberhentian bagi para ASN yang sudah memperoleh status kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

"Selain itu kami mendapatkan data ada 7 ribu ASN yang ditahan oleh Kejaksaan, namun itu masih harus diklarifikasi apakah tersangkut kasus Tipikor atau Tindak Pidana Umum. Prosesnya melibatkan SKPK dari BKN," katanya.

Ia menambahkan, penyebab pengambilan keputusan yang lama, karena masih ada hubungan kerabat dengan terpidana korupsi dan banyak pihak belum mengerti benar UU yang berlaku.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
  DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
  293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2