Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
PNS
Kemenpan RB: Ada 2.357 ASN Terlibat Kasus Tipikor dalam Tahap Pemberhentian
2018-09-28 13:27:07
 

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kemenpan RB, Rosdiana saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (28/9).(Foto : BH /mos)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ada 2.357 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi namun belum dipecat dari statusnya sebagai ASN, masih menjadi fokus dari pihak terkait untuk menuntaskan permasalahan tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Rosdiana, menyebutkan pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk proses pemecatan yang paling lambat dirampungkan akhir tahun ini.

"2.357 ASN itu akan sedang dalam tahap mekanisme pemberhentian yang menjadi kewenangan masing-masing instansi. Kami mendorong segera dikeluarkan dari statusnya dan kami beri waktu hingga 30 Desember akhir tahun ini," ujar Rosdiana di kantor Lembaga Administrasi Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (28/9).

Rosdiana menyebutkan pemerintah akan terus mendorong diterbitkannya SK pemberhentian bagi para ASN yang sudah memperoleh status kekuatan hukum tetap atas tindak pidana korupsi.

"Selain itu kami mendapatkan data ada 7 ribu ASN yang ditahan oleh Kejaksaan, namun itu masih harus diklarifikasi apakah tersangkut kasus Tipikor atau Tindak Pidana Umum. Prosesnya melibatkan SKPK dari BKN," katanya.

Ia menambahkan, penyebab pengambilan keputusan yang lama, karena masih ada hubungan kerabat dengan terpidana korupsi dan banyak pihak belum mengerti benar UU yang berlaku.(bh/mos)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2