Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
BUMN
Kementerian BUMN Siapkan PTSB Go Public Tahun Ini
Friday 25 Jan 2013 21:09:13
 

Gedung Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Deputi Menteri Badan Usaha Milik Negara Bidang Privatisasi dan Perencanaan Strategis, Pandu Djajanto mengatakan, Initial Public Offering (IPO), PT Semen Baturaja (PTSB) akan dilakukan kuartal kedua tahun ini.

"Menggunakan laporan keuangan per Juni 2012," kata Pandu di Kementerian BUMN, Jumat (25/1). PTSB sendiri ditahun 2012 kemarin meraih laba bersih lebih dari 200 miliar rupiah.

Dalam hal ini Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas persetujuan penawaran publik perdana IPO saham PT Semen Baturaja (Persero) pada awal bulan depan.

Bila IPO ini berhasil, maka Semen Baturaja merupakan satu-satunya BUMN yang Go Public pada tahun ini.

Sebelumnya, Komite Privatisasi memutuskan tidak memasukkan PT Pegadaian (Persero) dan PT Pos Indonesia (Persero) dalam rencana BUMN masuk bursa saham.

Semen Baturaja yang didirikan tanggal 14 November 1974 ini rencananya melepas kepemilikan saham maksimal 35 persen, dengan target dana yang dihimpun sekitar Rp 1 triliun. Perseroan menunjuk PT Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin emisi (underwriter).

Pada rapat terakhir dengan Komisi Keuangan dan Perbankan, 13 Desember 2012 lalu, DPR mengatakan belum bisa memberikan lampu hijau terhadap rencana IPO perusahaan pelat merah tersebut. "Masih butuh pendalaman lagi," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Zulkifliemansyah.(tmp/bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > BUMN
 
  Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
  Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
  Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
  Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
  Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2