JAKARTA, Berita HUKUM - Kemiskinan merupakan akar masalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di hampir setiap daerah. Di Nusa Tenggara Timur (NTT) kasus TPPO sudah masuk kategori zona merah. Kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah membuat masyarakat mengambil jalan pintas mendapatkan pekerjaan, bahkan dengan memalsukan identitas.
Inilah yang disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Eva Yuliana di sela-sela pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI dengan Kapolda, Kajati, dan Kakanwil Kemenkum HAM NTT, di Kupang, Kamis (6/2). "Tingkat TPPO di NTT sangat tinggi. Ini disebabkan kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah," ucap Eva.
Ketidaktahuan masyarakat ini kemudian dimanfaatkan oleh mafia korporat penyalur pekerja migran di NTT. Para pekerja migran ilegal itu dikirim ke Timur Tengah, tapi tak tahu di negara mana mereka ditempatkan. Di sinilah tugas para penegak hukum di NTT untuk lebih memperhatikan nasib para korban TPPO yang disalurkan ke beberapa negara.
Politisi Partai NasDem itu, mengingatkan, agar penegak hukum juga menindak tegas penyalur tenaga kerja yang tidak memiliki balai latihan kerja yang memadai. Ia juga menyorot soal minimnya sumber daya manusia penegak hukum dan anggaran yang tak memadai. Perbandingan SDM dengam kasus yang ditangani mencapai 1:500 lebih. "Ini jadi perhatian kami," tutup legislator dapil Jawa Tengah V itu.(mh/sf/DPR/bh/sya) |