JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 5,323 triliun untuk daerah tidak terpencil.
Pasalnya, Karo Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Yudi Pramadi menyatakan, pihaknya sudah mentransfer dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. "Dan diharapkan Pemerintah Provinsi segera menyalurkan ke masing-masing sekolah sesuai ketentuan," ujar seperti yang dilansir di InfoPublik, Minggu (29/4).
Yudi menambahkan, pemerintah mengalokasikan Rp 23,594 trilun dana BOS pada anggaran 2012, dengan rincian Rp21,295 triliun untuk daerah tidak terpencil, dan Rp 1,145 triliun untuk daerah terpencil.
Dan Rp 1,153 untuk Dana Cadangan BOS (buffer fund) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitungh atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula.
Penyalurannya pun dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) masing-masing 1/4 dari alokasi BOS, yaitu triwulan pertama (Januari - Maret) dilakukan paling lambat 14 hari kerja awal Januari 2012; triwulan kedua (April - Juni) paling lambat 7 hari kerja awal April 2012; triwulan ketiga (Juli - September) paling lambat 7 hari kerja awal Juli 2012; dan triwulan keempat (Oktober - Desember) paling lambat 7 hari kerja awal Oktober.
Dan mekanisme penyaluran dana BOS melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD, untuk selanjutnya diteruskan oleh Provinsi secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah.
"Untuk sekolah-sekolah di daerah terpencil, atas pertimbangan kondisi alam penyaluran dana BOS dilakukan secara semesteran, dan Kemkeu sudah menyalurkan Rp 286,479 miliar dana BOS semester I untuk daerah terpencil,"jelas Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menjelaskan dana BOS itu merupakan stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD baik untuk BOS Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Pendidikan.
"BOS tetap bersinergi dengan BOSDA dan atau Bantuan Operasional Pendidikan," tegasnya.(dkn/bie) |