Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Dana BOS
Kemkeu Sudah Menyalurkan Dana BOS Ke Rekening RKUD
Monday 30 Apr 2012 07:12:18
 

Ilustrasi (Foto: Ist)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kementerian Keuangan (Kemkeu) sudah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 5,323 triliun untuk daerah tidak terpencil.

Pasalnya, Karo Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu, Yudi Pramadi menyatakan, pihaknya sudah mentransfer dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. "Dan diharapkan Pemerintah Provinsi segera menyalurkan ke masing-masing sekolah sesuai ketentuan," ujar seperti yang dilansir di InfoPublik, Minggu (29/4).

Yudi menambahkan, pemerintah mengalokasikan Rp 23,594 trilun dana BOS pada anggaran 2012, dengan rincian Rp21,295 triliun untuk daerah tidak terpencil, dan Rp 1,145 triliun untuk daerah terpencil.

Dan Rp 1,153 untuk Dana Cadangan BOS (buffer fund) yang dipergunakan untuk mengantisipasi jumlah siswa yang belum terhitungh atau bertambahnya jumlah siswa dari perkiraan semula.

Penyalurannya pun dilakukan secara triwulanan (tiga bulanan) masing-masing 1/4 dari alokasi BOS, yaitu triwulan pertama (Januari - Maret) dilakukan paling lambat 14 hari kerja awal Januari 2012; triwulan kedua (April - Juni) paling lambat 7 hari kerja awal April 2012; triwulan ketiga (Juli - September) paling lambat 7 hari kerja awal Juli 2012; dan triwulan keempat (Oktober - Desember) paling lambat 7 hari kerja awal Oktober.

Dan mekanisme penyaluran dana BOS melalui transfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD, untuk selanjutnya diteruskan oleh Provinsi secara langsung ke satuan pendidikan dasar dalam bentuk hibah.

"Untuk sekolah-sekolah di daerah terpencil, atas pertimbangan kondisi alam penyaluran dana BOS dilakukan secara semesteran, dan Kemkeu sudah menyalurkan Rp 286,479 miliar dana BOS semester I untuk daerah terpencil,"jelas Yudi.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan dana BOS itu merupakan stimulus bagi daerah dan bukan sebagai pengganti dari kewajiban daerah untuk menyediakan anggaran pendidikan dalam APBD baik untuk BOS Daerah (BOSDA) maupun Bantuan Operasional Pendidikan.

"BOS tetap bersinergi dengan BOSDA dan atau Bantuan Operasional Pendidikan," tegasnya.(dkn/bie)



 
   Berita Terkait > Dana BOS
 
  Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
  Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
  Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
  Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
  Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2