Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
TPPO
Kemlu Pulangkan Tujuh WNI Korban Perdagangan
Thursday 30 May 2013 23:40:50
 

TKI.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memulangkan 7 (tujuh) Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Bersama sembilan WNI yang lain, rombongan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (30/5) ini dengan menggunakan penerbangan Lion Air mendarat pukul 14.00 WIB.

Ketujuh WNI itu awalnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam ke Johor Bahru, Malaysia oleh agen perorangan (tidak melalui PPTKIS) dari daerah asal masing-masing (Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), dengan janji gaji sebesar 700-800 Ringgit Malaysia, dengan potongan 3-6 bulan.

Ketujuh WNI tersebut akhirnya berhasil melarikan diri dari penampungan agensi setempat (a.n. Uni Setia) di Puchong, Selangor, dan melaporkan permasalahannya ke pihak Kepolisian. Para WNI tersebut kemudian diserahkan Kepolisian Puchong, Selangor kepada KBRI Kuala Lumpur untuk proses pemulangan.

Rentannya TKI di sektor domestik, menurut pejabat KBRI Kuala Lumpur, telah dimanfaatkan pihak ke-3 (agen perorangan) melakukan praktik perdagangan orang atau pengiriman seseorang ke suatu wilayah/negara dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan yang mengakibatkan orang tereksploitasi .

Setibanya di tanah air, para WNI tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Penegakan Hukum guna tindak lanjut penyelidikan kasus di Indonesia.

Kementerian Sosial RI selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi akan membantu pemulangan WNI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.

Sementara proses serah terima para WANI tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO, terutama TKI sektor domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut.

Kemlu bekerja sama dengan instansi terkait (dalam kerangka Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO) akan menindak tegas praktik-praktik penempatan TKI secara non procedural yang secara jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(kml/wid/es/skb/bhc/rby)



 
   Berita Terkait > TPPO
 
  Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Beking Sindikat TPPO Jual Beli Ginjal Jaringan Internasional Ditangkap
  Kepala BP2MI: Sindikat Perdagangan Orang Diduga Bangun 'Framing' di Media untuk Lemahkan Kerja Satgas TPPO
  Mahfud MD Sebut Oknum Perwira Polisi Inisial L Ditangkap, Terlibat Sindikat TPPO ke Timteng
  Polri: 414 Tersangka terkait TPPO Ditangkap dan 1.314 Pekerja Migran Diselamatkan
  Kapolri Bakal Sikat Siapapun yang Terlibat TPPO
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2