JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memulangkan 7 (tujuh) Warga Negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kuala Lumpur, Malaysia. Bersama sembilan WNI yang lain, rombongan dijadwalkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (30/5) ini dengan menggunakan penerbangan Lion Air mendarat pukul 14.00 WIB.
Ketujuh WNI itu awalnya diberangkatkan ke Malaysia melalui Batam ke Johor Bahru, Malaysia oleh agen perorangan (tidak melalui PPTKIS) dari daerah asal masing-masing (Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur), dengan janji gaji sebesar 700-800 Ringgit Malaysia, dengan potongan 3-6 bulan.
Ketujuh WNI tersebut akhirnya berhasil melarikan diri dari penampungan agensi setempat (a.n. Uni Setia) di Puchong, Selangor, dan melaporkan permasalahannya ke pihak Kepolisian. Para WNI tersebut kemudian diserahkan Kepolisian Puchong, Selangor kepada KBRI Kuala Lumpur untuk proses pemulangan.
Rentannya TKI di sektor domestik, menurut pejabat KBRI Kuala Lumpur, telah dimanfaatkan pihak ke-3 (agen perorangan) melakukan praktik perdagangan orang atau pengiriman seseorang ke suatu wilayah/negara dengan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan yang mengakibatkan orang tereksploitasi .
Setibanya di tanah air, para WNI tersebut akan diserahkan kepada Bareskrim Polri selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Penegakan Hukum guna tindak lanjut penyelidikan kasus di Indonesia.
Kementerian Sosial RI selaku Ketua Sub-Gugus Tugas Rehabilitasi Sosial, Pemulangan dan Reintegrasi akan membantu pemulangan WNI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.
Sementara proses serah terima para WANI tersebut akan berlangsung di Lounge TKI, Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta.
Pemerintah Indonesia berkomitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kepada korban TPPO, terutama TKI sektor domestik yang sangat rentan terhadap tindak kejahatan tersebut.
Kemlu bekerja sama dengan instansi terkait (dalam kerangka Gugus Tugas Nasional Pencegahan dan Penanganan TPPO) akan menindak tegas praktik-praktik penempatan TKI secara non procedural yang secara jelas melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri serta Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(kml/wid/es/skb/bhc/rby) |