Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Nissan
Kemudi Rusak, Nissan Tarik 800.000 Mobil
Monday 27 May 2013 10:14:14
 

Kerusakan terjadi pada baut yang tidak terpasang sempurna.(Foto: Ist)
 
INGGRIS, Berita HUKUM - Produsen otomotif asal Jepang, Nissan, berencana melakukan penarikan kembali atau 'recall' terhadap 841.000 kendaraannya di dunia terkait kerusakan pada kemudi.

Di Inggris, penarikan akan terjadi pada 133.869 Nissan Micra yang dibuat pada 2002 hingga 2006 di Sunderland.

Nissan mengatakan baut yang digunakan dalam kemudi tidak dipasang dengan benar, namun tidak membahayakan dan tidak menyebabkan kerusakan yang tiba-tiba.

Produsen mobil tersebut mengatakan akan memperbaiki masalah tersebut dengan mengencangkan baut-baut dan mengganti semua alat kemudi.

Longgar

Hingga saat ini, tidak ada kecelakaan yang terjadi terkait mobil-mobil tersebut, tetapi pengemudi akan menyadari bahwa kemudi agak sedikit longgar.

Juru bicara Nissan mengatakan: "Seiring waktu, mur yang menopang roda kemudi dapat menjadi longgar. Pengemudi bisa mulai merasakan roda bergoyang dan jika hal ini diabaikan ada kemungkinan bahwa hal itu bisa benar-benar terlepas."

"Ada beberapa insiden soal roda kemudi yang menjadi longgar, namun tidak ada kecelakaan," tambahnya, Minggu (26/5).

Nissan mengatakan bahwa perbaikan akan memakan waktu sekitar 15 menit.

Selain di Inggris, penarikan global mempengaruhi model Cube yang diproduksi di Jepang antara 2002-2006.

Awal bulan ini, Nissan juga melakukan penarikan terhadap 500.000 kendaraan secara global yang mengalami kecacatan dalam sistem kantong udara penumpang.

Penarikan tersebut dilakukan bersamaan dengan tiga produsen mobil Jepang lainnya, yaitu Toyota, Honda, dan Mazda, yang menarik mobilnya terkait masalah yang sama.(bbc/bhc/opn)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2