Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    

Kemungkinan Hanya Tiga Parpol Lolos Verifikasi
Monday 05 Sep 2011 18:48:28
 

Puluhan bendera parpol peserta Pemilu 2009 lalu (Foto: Istimewa)
 
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperkirakan hanya tiga partai politik yang akan lolos seleksi verifikasi. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Aidir Amin Daud mengatakan pihaknya memberikan kesempatan untuk parpol yang belum melengkapi kelengkapan administrasi selama satu bulan. Hasil verifikasinya itu sendiri akan diumumkan pada Oktober 2011 nanti.

"Kalau dalam satu bulan tidak sempurna, ya otomatis gugur. Karena sudah hampir dua minggu kita melakukan verifikasi, kami perkirakan paling banyak hanya tiga partai politik yang lolos,” kata dia kepada wartawan di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (5/9).

Ia mengatakan Kemenkumham hingga saat ini telah melakukan proses verifikasi terhadap 14 partai baru peserta pemilu 2014. Proses verifikasi, sambung Aidir telah dilakukan sejak pendaftaran hingga ditutup 23 Agustus 2011 dan akan berakhir hingga 23 September 2011 mendatang.

Namun ketika ditanya, partai apa saja yang lolos seleksi? Aidir tak mau mengungkapkan. Aidir beralasan, tidak mau mendahului hasil verifikasi yang sedang dilakukan oleh pihaknya.

Dari hasil verifikasi selama dua minggu, kata dia masih banyak partai yang belum melengkapi berkas persyaratan yang diperlukan. Salah satu persyaratan adalah syarat penyebaran kepengurusan di tingkat provinsi. Dalam aturan undang-undang disebutkan setiap provinsi harus memiliki 75 persen pengurus di tingkat kabupaten/kota.

“Nah mereka itu rata-rata tidak bisa memenuhi syarat kepengurusan di tingkat kabupaten/kota itu,” kata Aidir.

Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menyederhanakan partai politik. Cara itu dilakukan dengan merevisi UU Tentang Partai Politik di mana pada revisi itu disebutkan partai politik harus memiliki 75 persen kepengurusan tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi .

Adapun Ke-14 parpol yang mendaftar yakni Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila (Depan).(rob)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2