Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Pajak
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
2024-12-10 05:20:39
 

Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta disela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bali, Sabtu (7/12).(Foto: DPR/Uf/Andri
 
BALI, Berita HUKUM - Anggota Komisi VII DPR RI, Muhammad Hatta, menyampaikan kritik dan masukan terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah yang akan diterapkan pemerintah mulai Januari 2025 mendatang. Menurutnya, kebijakan ini dapat menimbulkan efek domino yang signifikan, terutama bagi sektor UMKM, industri, dan pariwisata.

"Yang pertama harus dipahami, sektor industri dan UMKM saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja. Banyak perusahaan, seperti Sritex dan Pan Brothers, sudah berada di ambang kegagalan," ujar Hatta kepada Parlementaria disela-sela Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Provinsi Bali, Sabtu (7/12).

Ia menilai bahwa pemerintah perlu lebih bijak dalam mengambil keputusan terkait kenaikan PPN ini, mengingat sektor industri masih sangat bergantung pada UMKM sebagai pemasok utama.

Politisi Fraksi PAN tersebut juga mengkhawatirkan bahwa kenaikan pajak ini akan memperburuk beban UMKM dan industri yang sudah berat akibat kenaikan biaya produksi serta perlambatan daya beli masyarakat. "Bukan berarti kita tidak setuju, tapi ini bukan waktu yang tepat. Timing-nya tidak sesuai karena saat ini daya beli masyarakat sedang melambat," tambahnya.

Multiplier Effect yang Mengkhawatirkan

Legislatir Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut juga menyoroti risiko efek berantai yang dapat terjadi akibat kebijakan ini. Jika industri dan UMKM semakin terbebani, dampaknya akan meluas ke sektor lain, termasuk pengurangan tenaga kerja dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. "Industri padat karya seperti tekstil perlu diwaspadai. Jangan sampai kebijakan ini memicu PHK besar-besaran," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi dampak negatif terhadap sektor properti. Kategori barang mewah yang dianggap ambigu, seperti perumahan tertentu, dinilai dapat memukul pengembang properti dan pekerja sektor konstruksi. "Kalau developer terpuruk, tukang-tukang kehilangan pekerjaan, dan generasi muda yang ingin membeli rumah juga kesulitan. Kasihan mereka," ungkapnya.

Kehati-hatian untuk Stabilitas Ekonomi

Hatta menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan strategi peningkatan pendapatan negara. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketimpangan sosial (gini ratio). "Kita masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara maju. Kalau tidak hati-hati, kebijakan ini justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat," ujarnya.

Sebagai solusi, Hatta mengusulkan agar beban kenaikan pajak difokuskan pada sektor yang sudah stabil dan memiliki pasar global yang kuat. Ia juga mengusulkan adanya stimulus atau afirmasi bagi sektor yang rentan untuk meringankan dampak kenaikan pajak.

"Diperlukan langkah-langkah strategis untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan sektor industri, UMKM, dan masyarakat luas," tutup Hatta.

Rencana kenaikan PPN 12 persen ini memang menjadi isu hangat yang mendapat perhatian luas dari berbagai pihak. Pemerintah diharapkan dapat mempertimbangkan masukan ini agar kebijakan yang diambil tidak justru memperburuk kondisi ekonomi nasional. (uf/aha)



 
   Berita Terkait > Pajak
 
  Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
  Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
  Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
  Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
  Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Akui Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia Kubu Irfan Ardiansyah

Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pemuda Pancasila PAC dan Srikandi Sawah Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Mangga Dua Selatan

Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Ingin Pangkas Anggaran Kementerian hingga Rp 306 Triliun

PKS Dinilai Gagal Move On Buntut Minta Anies Tak Bentuk Parpol, Berkaca Pilkada Jakarta dan Depok

KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi

Mardani: Anies atau Ganjar Tidak Mengajak Pendukungnya Menyerang Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2