Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
2019-07-31 10:35:23
 

Ilustrasi. Papan informasi himbauwan di Gunung Merapi.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Berdasarkan catatan laporan statistik lingkungan hidup Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) pada tahun 2015/2016, dalam kurun waktu empat tahun (2011 - 2014) kerusakan lingkungan di Provinsi D.I.Y mengalami kenaikan hingga 250 persen.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam menyatakan bahwa salah satu upaya untuk mengendalikan kerusakan lingkungan tersebut dapat dilakukan tindakan antisipasi dan pencegahan melalui sistem kontrol perizinan.

"Bahkan parahnya, dari 94 kasus lingkungan di Yogyakarta yang dicatat oleh organisasi lingkungan hidup WALHI, tak satupun yang terselesaikan dengan tuntas," tandas Ridwan saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi D.I.Y, Senin (29/7).

Selain itu Ridwan juga menyampaikan, pengubahan status fungsi hutan Merapi menjadi Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menuai polemik dalam masyarakat. Kawasan seluas 6410 hektar itu dinilai membatasi ruang dan akses masyarakat baik ekonomi, kultural, maupun sosial.

"Masyarakat mengeluhkan keberadaan TNGM yang membatasi sumber penghidupan mereka. Sebagai contoh di daerah Bantul. Penambangan batu di area perbukitan di Bantul makin marak. Aktivitas ini mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana alam," ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Dikatakannya, selain merusak lingkungan, teknik penambangan yang salah dapat menyebabkan longsor. Hal ini bukan tanpa bukti, sebab di Kecamatan Piyungan, Yogyakarta, sudah terjadi longsor bukit batu yang disebabkan aktivitas penambangan.

"Bukan hanya penambangan batu saja yang marak di Bantul, tetapi juga penambangan pasir yang sangat mengancam lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Dampak buruk telah menanti jika keberadaan penambangan pasir di sepanjang Sungai Progo dibiarkan," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2