Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Selebriti    
Raffi Ahmad
Kepala BNN Bantah Rekayasa Penangkapan Raffi Ahmad
Sunday 24 Feb 2013 13:40:43
 

Raffi Ahmad.(Foto: Ist)
 
SULSEL, Berita HUKUM - Terkait rumor yang menyebutkan penangkapan artis Raffi Ahmad sebagai rekayasa yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepala BNN Anang Iskandar menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara profesional.

"Tidak mungkin BNN telah merekayasa kasus ini, karena yang ditangkap di rumah Raffi berjumlah 17 orang, kalau direkayasa berarti yang lainnya akan buka mulut," ujar Anang saat mengunjungi kantor BNNP Sulsel, Sabtu (23/2).

Anang mempertegas pernyataannya bahwa penangkapan yang dilakukan anggotanya berlangsung secara profesional dengan berdasarkan alat bukti yang kuat serta sejumlah keterangan rekan Raffi yang juga ditangkap di rumah Raffi. Dari hasil tes urine yang dilakukan BNN, terbukti Raffi menggunakan Narkotika jenis baru, Methacathinone alias Methylone.

Sementara itu terkait sikap keberatan pihak keluarga dan pengacara Raffi, Anang menganggap hal tersebut sah-sah saja, karena pihaknya memiliki bukti kuat bahwa Raffi akan direhabilitasi atas kecanduannya pada zat Methylone.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, juga muncul tudingan kalau presenter acara 'DahSyat' itu mendapat perlakuan istimewa dari pihak BNN. Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Kepala Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto.

"Nggak ada perlakuan khusus entah itu dari jam besuk dari keluarganya atau yang lainnya," ujarnya saat ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/2).

Sumirat mengungkapkan keluarga Raffi datang di luar jam besuk karena dipanggil oleh penyidik. Keluarga Raffi sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Kalau keluarga kan dipanggil penyidik. Pengacara juga urusan dengan penyidik. Siapa pun kaitannya dengan penyidik, entah itu keluarga atau temannya pasti akan dipanggil," jelasnya.

Sampai hari ini, Kamis (7/2), Badan Narkotika Nasional (BNN) terus melengkapi berkas kasus penyalahgunaan narkotika yang menimpa Raffi Ahmad. Rencananya, presenter acara musik layar kaca itu akan dirujuk ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Kepala Humas BNN, Komisaris Besar (Pol) Sumirat Dwiyanto mengungkapkan, tersangka Raffi akan mulai menjalani pemeriksaan kesehatan di RSKO Cibubur, Kamis (7/2) ini. BNN akan mencari second opinion (pendapat kedua) tentang kondisi kesehatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka.

"Di BNN kan juga diperiksa sama dokternya, di RSKO untuk mendapatkan second opinion tentang kesehatan yang bersangkutan," ujar Sumirat kepada Kompas.com usai menggelar pemusnahan barang bukti kasus penyelundupan sabu di BNN, Kamis (7/2) pagi.

Di BNN, lanjut Sumirat, tim dokter atau konselor Raffi hanya melakukan penanganan kesehatan secara umum dan spesifik penyalahgunaan narkotika. Sementara di RSKO, Raffi akan menjalani pemeriksaan aspek psikis dari dokter.

"Jadi RA masih menjalani pemeriksaan secara mendalam untuk mendapatkan data yang lebih mendalam untuk menentukan langkah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) selanjutnya," lanjutnya.

Sumirat melanjutkan, pemeriksaan kesehatan di RSKO hanya berlangsung selama satu hari. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Raffi akan dikembalikan lagi ke penyidik BNN untuk melanjutkan proses BAP yang hampir final.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Raffi Ahmad, Rahmat Harahap, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, langkah BNN dalam mengirimkan kliennya ke RSKO adalah bagian dari asesmen kesehatan yang menjadi salah satu aspek dalam kelengkapan BAP.

"Ya benar, hari ini memang ada asesmen kesehatan. Sebenarnya BAP-nya sudah selesai, tinggal menunggu ini," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari BNN, lanjut Rahmat, hari ini BNN telah berkirim surat permohonan kelengkapan berkas (P21) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tahap selanjutnya tinggal mengirimkan barang bukti berikut tersangka.(dbs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Raffi Ahmad
 
  Soal Kelanjutan Kasus Narkoba Raffi Ahmad, Ini Harapan Amy Qanita
  Raffi Dibebaskan, Wanda Hamidah Ucapkan Syukur
  Berkas Raffi Sudah Dua Kali Ditolak Kejagung
  BNN Cekal 7 Teman Raffi ke Luar Negeri
  Kuasa Hukum Raffi Ancam Menuntut, Inilah Tanggapan BNN
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2