Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Buruh Migran
Kepala BP2MI Benny Ramdhani Grebek P3MI Nakal
2020-05-04 10:30:54
 

Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat menyapa para Pekerja Migran Indonesia (PMI).(Foto: Istimewa)
 
BEKASI, Berita HUKUM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggrebek PT. Tritunggal Nuansa Primatama, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal di Jalan Wibawa Mukti ll, Gang Mayangsari, RT 005/003 No.79, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (3/5).

Di tempat penampungan perusahaan, ada 89 calon para pekerja migran Indonesia (PMI) dari 6 Provinsi diantaranya dari Lombok NTB sebanyak 31 orang, Lampung sebanyak 27 orang, Palu Sulteng sebanyak 20 orang, Kendari Sultra 3 orang, Kerawang Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan Jatim sebanyak 3 orang.

"Mereka yang ada di tempat penampungan PT (BLK-LN) rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura, Brunei, dan seharusnya mereka sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," ujar Benny dalam keterangannya.

Bahkan menurutnya, ada satu calon PMI yang berasal dari Lombok masuk ke penampungan setelah terbitnya Permenaker No.151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020.

Padahal sebelumnya pihak BP2MI sendiri melalui Deputi Penempatan BP2MI sudah mengirimkan surat resmi permintaan pengosongan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan pihak perusahaan.

Atas laporan dari calon PMI, mereka sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke daerah asalnya, tapi selalu di tolak.

"Namun kalaupun mereka bisa pulang, kerap dimintai uang oleh sponsor terhadap masalah tersebut. Saya sudah perintahkan kepada perusahaan via Deputi Penempatan untuk segera memulangkan calon PMI ke daerah asal," kata Benny.

Ia juga menegaskan, dirinya memberi ultimatum kepada perusahaan tersebut, bahwa paling lambat 2 hari ke depan, Selasa, 5 Mei 2020 lusa, harus sudah dipastikan bahwa para calon PMI bisa kembali ke daerahnya masing-masing.

"Kami akan mengambil tindakan keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut, jika perusahan melakukan pembangkangan dengan tetap melakukan "Sandera" kepada para calon PMI," jelasnya.

Kepala BP2MI menyebut, bahwa ada kekhawatiran perusahaan, jika calon PMI tersebut dipulangkan tidak akan kembali lagi, dan itu adalah alasan mengada-ada.

"Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan atau pemilik modal," tegas Benny.(pos/bh/amp)



 
   Berita Terkait > Buruh Migran
 
  Polisi Tangkap Nurbaety Pelaku TPPO Pekerja Migran, Bukti Kolaborasi Sikat Sindikat
  Pemerintah Fasilitasi Pemulangan 131 PMI Bermasalah dari Malaysia
  Kepala BP2MI Ingin Pastikan Pekerja Migran Dapat Pelayanan Maksimal di Wisma Atlet
  BP2MI Bergerak: Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari Ujung Rambut Hingga Ujung Kaki
  BP2MI Gandeng Damri untuk Fasilitasi Pemberangkatan dan Pemulangan PMI
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2