BEKASI, Berita HUKUM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggrebek PT. Tritunggal Nuansa Primatama, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) nakal di Jalan Wibawa Mukti ll, Gang Mayangsari, RT 005/003 No.79, Kelurahan Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu (3/5).
Di tempat penampungan perusahaan, ada 89 calon para pekerja migran Indonesia (PMI) dari 6 Provinsi diantaranya dari Lombok NTB sebanyak 31 orang, Lampung sebanyak 27 orang, Palu Sulteng sebanyak 20 orang, Kendari Sultra 3 orang, Kerawang Jawa Barat sebanyak 5 orang, dan Jatim sebanyak 3 orang.
"Mereka yang ada di tempat penampungan PT (BLK-LN) rencananya akan diberangkatkan ke negara Malaysia, Singapura, Brunei, dan seharusnya mereka sudah dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," ujar Benny dalam keterangannya.
Bahkan menurutnya, ada satu calon PMI yang berasal dari Lombok masuk ke penampungan setelah terbitnya Permenaker No.151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan PMI, yang terbit pada tanggal 18 Maret 2020.
Padahal sebelumnya pihak BP2MI sendiri melalui Deputi Penempatan BP2MI sudah mengirimkan surat resmi permintaan pengosongan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan pihak perusahaan.
Atas laporan dari calon PMI, mereka sebenarnya sudah mengajukan permohonan untuk dipulangkan ke daerah asalnya, tapi selalu di tolak.
"Namun kalaupun mereka bisa pulang, kerap dimintai uang oleh sponsor terhadap masalah tersebut. Saya sudah perintahkan kepada perusahaan via Deputi Penempatan untuk segera memulangkan calon PMI ke daerah asal," kata Benny.
Ia juga menegaskan, dirinya memberi ultimatum kepada perusahaan tersebut, bahwa paling lambat 2 hari ke depan, Selasa, 5 Mei 2020 lusa, harus sudah dipastikan bahwa para calon PMI bisa kembali ke daerahnya masing-masing.
"Kami akan mengambil tindakan keras sesuai kewenangan BP2MI untuk mencabut tunda layan perusahaan tersebut, jika perusahan melakukan pembangkangan dengan tetap melakukan "Sandera" kepada para calon PMI," jelasnya.
Kepala BP2MI menyebut, bahwa ada kekhawatiran perusahaan, jika calon PMI tersebut dipulangkan tidak akan kembali lagi, dan itu adalah alasan mengada-ada.
"Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan atau pemilik modal," tegas Benny.(pos/bh/amp) |