Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Bus Transjakarta
Kepala Dinas DKI Pristono dan 2 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi BusTransjakarta
Tuesday 08 Apr 2014 01:39:34
 

Wakil ketua Kejaksan Agung Andi Nirwanto.(Foto: BH/mdb)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sesuai dengan janji Kejaksaan Agung Minggu lalu akan segera memeriksa pejabat dan mantan pejabat terkait dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta, dimana mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono telah resmi diperiksa dalam panggilan pertama sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung. Selain Udar Pristono, juga diperiksa dua orang lainnya juga dimintai keterangan. Mereka adalah Irwan Harianto Arman, Direktur CV Laksana, dan Paidi, Sekretaris Panitia pengadaan Lelang.

Sebagaimana diketahui publik, program pengadaan 1.000 bus Transjakarta Karat asal RRC bernilai triliunan rupiah terindikasi kuat menjadi ajang korupsi setelah ditemukannya banyak bus-bus baru yang karatan dan tidak laik jalan. Program ini dijalankan tidak lama setelah Gubernur Jokowi dan wakilnya Basuki Tjahaja Purnama sebagai program mereka berdua.

“Ya, kami serahkan semuanya ke Kejaksaan saja,” kata Ahok di Balai Kota, Senin (7/4) terkait dengan pemeriksaan Pristono hari ini.

Mengenai rencana pemanggilan dirinya dan Joko Widodo terkait kasus ini, seperti yang di sampaikan Wakil ketua Kejaksan Agung Andi Nirwanto.

“Kalau saya dipanggil, ya, datang saja, sekalian saya mau tahu ceritanya seperti apa,” katanya lagi. Disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima bukti aliran dana dari mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono ke rekening Michael Bimo Putranto yang sebagai salah satu Tim Sukses Pileg yang menjadikan Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Sejauh ini baru ada dua PNS yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Drajat Adhyaksa merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan Setyo Tuhu Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Isu beredar, diduga kuat Bimo Putranto menyerahkan sejumlah uang, puluhan miliar rupiah ke rekening putra sulung Jokowi, membayar sebesar Rp 40 miliar ke tim sosial media, memberikan uang Rp 20 miliar kepada pengurus PDI-P pusat, serta membelikan mobil dan rumah kepada mantan wartawan.

Sedang menanggapi hal itu semua, Jokowi membantah dan mengaku telah mendapat serangan kampanye hitam sejak maju sebagai Capres PDIP.

"Embah (kakek) saya dibilang dapat, anak saya juga dibilang dapat (proyek). Anak sulung saya itu cuma usaha catering. Itupun kecil-kecilan, enggak ada urusan," kata Jokowi.(bhc/dbs/dar)



 
   Berita Terkait > Bus Transjakarta
 
  Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung di SP3, Tersangka Meninggal Dunia
  PT Transjakarta Sediakan Takjil Gratis Saat Berbuka Puasa
  Seluruh Halte Transjakarta Tersedia WIFI Berkecepatan Tinggi Tanpa Bayar
  Mantan Dirut Transjakarta Donny Andy Saragih Akan Dicekal ke Luar Negeri
  Mulai Februari Pengguna Layanan Transjakarta Wajib Tap In Tap Out
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2