Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Kasus Kepala Sekolah
Kepala Sekolah Menangis Didakwa Gelapkan Dana BOS
Monday 01 Oct 2012 21:37:54
 

Sidang Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir, Nursia Nainggolan S.Pd (Foto: BeritaHUKUM.com/fiq)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggurnihuta, Samosir, Nursia Nainggolan S.Pd, terdakwa korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp 30.796.370, menangis di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (1/10), pasalnya Nursia memohon kepada Hakim agar tidak menjatuhinya hukuman penjara serta mengijinkannya untuk dapat kembali bekerja sebagai Kepala Sekolah.

"Pak hakim, jangan tahan saya. Saya sudah jujur, dan akan saya ganti kerugian negara ini", ujarnya dipersidangan.

Pasalnya, Nursia, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Jonner Manik, mengaku telah 30 tahun menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana dana BOS dibelanjakannya sendiri untuk keperluan sekolah.

"Saya sendiri yang membeli keperluan sekolah seperti baju dan kapur tulis pak hakim. Memang ada bendahara sama komite sekolah tapi mereka pada saat rapat mengaku menyerahkan tugas mereka kepada saya, dan nggak ada yang mau untuk menjalankan tugasnya, karena alasan jarak yang jauh dari samosir untuk belanja pak. Saya jujur pak hakim", ujar Nursia sambil mengusap air matanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), J Ritonga, mendakwa Nursia dalam perkara korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 30.796.370. JPU menilai terdakwa bersalah berdasarkan bukti yang ada, karena telah membuat perhitungan fiktif dengan menyebut adanya mark up 10 orang siswa setiap kelas di SD Negeri 178223 Nadeak Bariba, Samosir tersebut.

Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan sampai pekan depan, untuk dilanjutkan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.(bhc/fiq)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2