Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Medan
Kepala Unit BRI Gunung Tua Divonis 5 Tahun Penjara
Tuesday 02 Oct 2012 18:20:14
 

Pengadilan Negeri (PN) Medan (Foto: Ist)
 
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Ahmad Guntur SH menjatuhkan vonis 5 Tahun penjara terhadap mantan Kepala Unit BRI Gunung Tua Cabang Padangsidimpuan, Nusyirwan.

Selain di vonis 5 Tahun penjara, ia juga di denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar pengganti Rp 624 juta 200 ribu atau digantikan dengan hukuman 1 tahun kurungan apabila tidak sanggup membayarnya.

Mendengar putusan tersebut, mantan Kepala Unit BRI ini tampak lemas, namun tetap mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepada wartawan, Nusyirwan mengaku dirinya bersalah, namun ia keberatan kalau dikatakan merugikan negara. karena menurutnya, kepemilikan saham pemerintah di PT. Bank BRI persero itu, 51 persen dan selebihnya milik publik nasional dan asing.

Nusyirwan menjadi terpidana akibat mengambil uang dari brankas Bank BRI Unit Gunung Tua sebanyak delapan kali dengan total Rp 624,2 juta selama periode Januari - Juni 2012.

Saat itu, Nusyirwan masih menjabat sebagai Kepala Bank BRI Unit Gunung Tua.

Uang yang diambil dari brankas, digunakan Nusyirwan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha minimarket atau kelontong sebesar Rp 323 juta. Sisanya untuk membayar hutangnya.

Pecurian yang dilakukan oleh Nusyirwan ini, dilakukan dengan cara menduplikasi kunci brankas yang dipegang oleh dua orang teller. Kunci itu diperolehnya ketika sang teller sedang cuti dan berhalangan hadir. Penggandaan dilakukannya di kawasan Sambu, Medan.

Setelah memegang ketiga kunci, Nusyirwan melakukan aksinya. Masalahnya, usaha yang dia jalankan itu bangkrut, sehingga tidak dapat mengembalikan uang yang sudah diambilnya.

Pencurian yang dilakukan Nusyirwan akhirnya diketahui oleh tim audit yang memeriksa kas BRI unit Gunung Tua. Mereka mendapati kekurangan isi kas sebesar Rp 642,2 juta. Kasus itu pun dilanjutkan ke kepolisian dan akhirnya Nusyirwan ditahan.(bhc/and)



 
   Berita Terkait > Medan
 
  Nikson Nababan Menyatakan Siap Maju Pilgub Sumut, Jika Mendapat Restu Ibu Megawati
  Walikota Medan Mengaku Sangat Bersyukur dengan Sosok Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto
  Pernyataan Polda Sumut terkait di Medsos, Penyerangan Mapolda Sumut Masalah Hutang Piutang
  Sambut HUT Bhayangkara Ke 70, Turn Back Trail Kapolres Simalungun
  Aspikom Aceh Dilantik di Sela-sela Kongres Nasional ke IV Aspikom
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2