MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai oleh Ahmad Guntur SH menjatuhkan vonis 5 Tahun penjara terhadap mantan Kepala Unit BRI Gunung Tua Cabang Padangsidimpuan, Nusyirwan.
Selain di vonis 5 Tahun penjara, ia juga di denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar pengganti Rp 624 juta 200 ribu atau digantikan dengan hukuman 1 tahun kurungan apabila tidak sanggup membayarnya.
Mendengar putusan tersebut, mantan Kepala Unit BRI ini tampak lemas, namun tetap mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kepada wartawan, Nusyirwan mengaku dirinya bersalah, namun ia keberatan kalau dikatakan merugikan negara. karena menurutnya, kepemilikan saham pemerintah di PT. Bank BRI persero itu, 51 persen dan selebihnya milik publik nasional dan asing.
Nusyirwan menjadi terpidana akibat mengambil uang dari brankas Bank BRI Unit Gunung Tua sebanyak delapan kali dengan total Rp 624,2 juta selama periode Januari - Juni 2012.
Saat itu, Nusyirwan masih menjabat sebagai Kepala Bank BRI Unit Gunung Tua.
Uang yang diambil dari brankas, digunakan Nusyirwan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk modal usaha minimarket atau kelontong sebesar Rp 323 juta. Sisanya untuk membayar hutangnya.
Pecurian yang dilakukan oleh Nusyirwan ini, dilakukan dengan cara menduplikasi kunci brankas yang dipegang oleh dua orang teller. Kunci itu diperolehnya ketika sang teller sedang cuti dan berhalangan hadir. Penggandaan dilakukannya di kawasan Sambu, Medan.
Setelah memegang ketiga kunci, Nusyirwan melakukan aksinya. Masalahnya, usaha yang dia jalankan itu bangkrut, sehingga tidak dapat mengembalikan uang yang sudah diambilnya.
Pencurian yang dilakukan Nusyirwan akhirnya diketahui oleh tim audit yang memeriksa kas BRI unit Gunung Tua. Mereka mendapati kekurangan isi kas sebesar Rp 642,2 juta. Kasus itu pun dilanjutkan ke kepolisian dan akhirnya Nusyirwan ditahan.(bhc/and)
|