Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Asuransi
Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi
2017-04-17 19:13:23
 

Ilustrasi. Berbagai Perusahaan Asuransi di Indonesia.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskursus seberapa besar kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi di dalam negeri, jadi topik hangat yang diperbicangkan antara Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan. Ada perbedaan usulan antara keduanya. Pemerintah mengusulkan 80% asing. Sementara Komisi XI DPR usul maksimal 49% untuk asing.

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan saat mengikuti rapat kerja dengan Menkeu, menegaskan, yang paling ideal komposisi maksimal kepemilikan saham dalam perusahaan asuransi adalah 51% nasional dan 49% asing. Kritik atas usulan pemerintah itu disampaikan agar asing tak menguasai kedaulatan nasional.

"Saya masih ingat saat awal pembahasan UU PPKSK, Komisi XI telah mengingatkan pemerintah tentang batasan kepemilikan asing. Tapi, Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat itu menanggapi dengan mengatakan bahwa kepemilikan saham asing tidak perlu ditakutkan, karena bukanlah faktor utama untuk mengukur kinerja industri asuransi dalam negeri," ungkap Heri.

Menkeu sendiri di hadapan Komisi XI menjelaskan, batasan 80% kepemilikan asing itu digunakan sebagai komitmen Indonesia atas beberapa perjanjian internasional. Politisi muda Gerindra ini mempertanyakan kebijakan Menkeu yang tetap ingin menempatkan asing dalam kepemilikan saham perusahaan asuransi di dalam negeri. Dengan memberi batasan 80% bagi asing, sama saja seperti menyerahkan negara ini pada penguasaan asing.

"Jumlah penduduk Indonesia lebih dari 240 juta jiwa, sebuah pasar yang sangat potensial. Sejauh mana aturan pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi ini mampu menginjeksi perusahaan asuransi lokal untuk dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing. Seharusnya negara ada, hadir, dan berpihak kepada NKRI," tambah Heri.(mh/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

Presidential Threshold Dihapus, Semua Parpol Berhak Usulkan Capres-Cawapres

Kombes Donald Simanjuntak Akhirnya Dipecat dari Polri Buntut Kasus DWP

Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jangan Lupakan Pesantren dan Madrasah Jadi Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025

DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024

Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah

Pengadilan Tinggi Jakarta Menghukum Kembali Perusahaan Asuransi PT GEGII

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2