JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review, terhadap Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Dan kemenangan ini merupakan kemenangan Umat Islam Indonesia.
"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7).
Pokok perkara yang mengantongi nomor 42 P/ HUM / 2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius.
Perkara ini masuk ke MA pada tanggal 10 Oktober 2012 dan telah diputus pada 18 Juni 2013 lalu.
Adapun Keppres yang diajukan gugatan dan sudah di mansuhkan itu, mengatur peredaran minuman keras khamar yang mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.
Dalam Keppres yang sudah dimashuhkan MA itu dijelaskan, bahwa peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Akibat dari Keppres ini, DPRD di daerah tidak dapat menjalankan peraturan daerah Perda tentang larangan peredaran minuman keras yang sebagian daerah telah membuatnya.
Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka secara otomatis peredaran minuman keras saat ini diatur oleh Perda (Peraturan Daerah), dan bukan oleh pemerintah pusat.
Wakil Sekjen MUI Pusat KH. Tengku Zulkarnain menyambut penuh syukur putusan MA ini, "Kami sangat bersyukur adanya putusan MA itu. Semoga ke depan semua Keppres akan lebih mementingkan dampak kerusakan anak bangsa ketimbang uang yang sedikit," ujar KH. Tengku Zulkarnain.
Ditambahkanya Minuman keras itu diharamkan di kitab Taurat dan Al Qur'an. Artinya Agama-Agama langit mengharamkannya.
Sebagai Negara Pancasila yang berketuhanan yang Maha Esa, semestinya minuman keras dilarang di sini. Manfaatnya kecil sekali, tetapi mudharatnya sangat besar. Kita benar-benar tidak mengerti alasan dilegalkannya minuman keras itu.
Sementara Ketua DPD FPI Jakarta Habib Selon, ketika dihubungi Perwarta BeritaHUKUM.com mengaku puas atas putusan (MA).
"Allhamdulillah, saat ini kami sedang melakukan rapat di DPP FPI membahas kemenangan ini," ujar Habib Selon.(bhc/put) |