Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
FPI
Keppres Tentang Miras Telah di Mansuhkan MA, Gugatan FPI Menang
Thursday 04 Jul 2013 20:25:59
 

Habib Selon Ketua DPD FPI DKI Jakarta.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan dari Front Pembela Islam (FPI) yang mengajukan judicial review, terhadap Keppres Minuman Keras (Miras) No 3/1997. Dan kemenangan ini merupakan kemenangan Umat Islam Indonesia.

"Mengabulkan permohonan pemohon FPI," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (4/7).

Pokok perkara yang mengantongi nomor 42 P/ HUM / 2012 ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Supandi dengan hakim anggota Dr Hary Djatmiko dan Yulius.

Perkara ini masuk ke MA pada tanggal 10 Oktober 2012 dan telah diputus pada 18 Juni 2013 lalu.

Adapun Keppres yang diajukan gugatan dan sudah di mansuhkan itu, mengatur peredaran minuman keras khamar yang mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi.

Dalam Keppres yang sudah dimashuhkan MA itu dijelaskan, bahwa peredaran miras/minuman keras kategori B dan C (lebih dari 5 persen alkoholnya) hanya di hotel, restoran, bar dan tempat tertentu. Akibat dari Keppres ini, DPRD di daerah tidak dapat menjalankan peraturan daerah Perda tentang larangan peredaran minuman keras yang sebagian daerah telah membuatnya.

Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka secara otomatis peredaran minuman keras saat ini diatur oleh Perda (Peraturan Daerah), dan bukan oleh pemerintah pusat.

Wakil Sekjen MUI Pusat KH. Tengku Zulkarnain menyambut penuh syukur putusan MA ini, "Kami sangat bersyukur adanya putusan MA itu. Semoga ke depan semua Keppres akan lebih mementingkan dampak kerusakan anak bangsa ketimbang uang yang sedikit," ujar KH. Tengku Zulkarnain. ‎​

Ditambahkanya Minuman keras itu diharamkan di kitab Taurat dan Al Qur'an. Artinya Agama-Agama langit mengharamkannya.

Sebagai Negara Pancasila yang berketuhanan yang Maha Esa, semestinya minuman keras dilarang di sini. Manfaatnya kecil sekali, tetapi mudharatnya sangat besar. Kita benar-benar tidak mengerti alasan dilegalkannya minuman keras itu.

Sementara Ketua DPD FPI Jakarta Habib Selon, ketika dihubungi Perwarta BeritaHUKUM.com mengaku puas atas putusan (MA).

"Allhamdulillah, saat ini kami sedang melakukan rapat di DPP FPI membahas kemenangan ini," ujar Habib Selon.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > FPI
 
  Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
  Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
  Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
  Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
  Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2