Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
RSBI
Keputusan MK Soal RSBI Dinilai Sebagai Kemenangan Publik
Tuesday 08 Jan 2013 18:09:41
 

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal mengenai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai kemenangan publik.

"Ini adalah kemenangan publik, bukan pemohon, dan ini adalah kearifan para hakim konstitusi," ujar Darmaningtyas, usai pembacaan putusan judicial review atas pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1).

Untuk diketahui, pasal tersebut mewajibkan setiap kabupaten untuk memiliki minimal satu Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan RSBI. Sekolah tersebut berhak menarik pungutan tambahan di luar layanan reguler untuk memperbaiki kualitas pendidikan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) beserta aktivis pendidikan dan orang tua murid mengajukan judicial review tahun lalu, meminta pasal tersebut untuk dibatalkan, karena hal itu dinilai hanya akan membuat kesenjangan antara siswa mampu dan siswa tidak mampu makin mencolok.

MK secara resmi menerima gugatan pemohon dan membatalkan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, yang secara otomatis membatalkan RSBI.

Lebih jauh, Darmaningtyas mengatakan bahwa pembatalan pasal mengenai RSBI ini tidak akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Indonesia. Alasannya, karena RSBI sendiri tidak memberi kontribusi apapun pada perbaikan kualitas pendidikan.

"RSBI itu hanya label. Tidak ada hubungan antara label dengan kualitas pendidikan," ungkapnya.

Darmaningtyas mengatakan, pasca pembatalan pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, semestinya juga tidak perlu ada perubahan drastis terhadap 1.300-an RSBI yang sudah beroperasi.

Menurut Darmaningtyas pula, RSBI sering dijadikan alasan oleh pihak sekolah untuk menarik bayaran dari orang tua murid, tanpa memikirkan kualitas pendidikan. Maka, pasca putusan ini, RSBI menurutnya akan kembali menjadi sekolah reguler milik publik.

"Sebelumnya, RSBI yang semestinya jadi milik publik, menjadi milik yang kuat bayar," ujarnya, seperti yang dikutip dari beritasatu.com, pada Selasa (8/1).

Dengan putusan MK ini, Darmaningtyas menganjurkan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pun segera membatalkan regulasi terkait.

"Seperti (misalnya) Permendiknas No.78 tahun 2009, dan regulasi lain terkait anggaran RSBI. Semua otomatis dibatalkan," tegasnya.(brs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > RSBI
 
  Mendikbud: Tidak Ada Pertentangan Antara Mendikbud Dengan Keputusan MK Soal Program RSBI
  Keputusan MK Soal RSBI Dinilai Sebagai Kemenangan Publik
  Dua Ahli Pendidikan Menentang Sistem RSBI/SBI Dalam Sidang Uji Materi UU Pendidikan
  20% Jatah Siswa Gakin di RSBI, Belum Terpenuhi
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang

Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2