Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Kapolri
Keputusan Pencalonan Kapolri Diputuskan Rapat Paripurna Senin Depan
Monday 13 Apr 2015 22:03:03
 

Ilustrasi.Suasana Rapat Paripurna.(Foto: BH/mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, keputusan pencalonan Komjen Badrodin Haiti akan diputuskan dalam Rapat Paripurna Senin (20/4) mendatang. Keputusan Rapat Paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden dan diharapkan segera dilantik Kapolri definitif.

Hal itu dikemukakannya seusai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Komisi sebagai pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Jakarta, Senin (13/4).

Berdasarkan informasi, pada pekan ini Komisi III DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Uji kelayakan ini dilakukan menyusul konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden yang membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan dan mengajukan penggantinya Komjen Badrodin Haiti.

Dijadwalkan pada Rabu (15/4) Komisi III akan mengunjungi kediaman Badrodin Haiti, kemudian pada Kamis dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan Jumat (17/4) Rapat Komisi III melakukan rapat pleno mengatur penyampaian hasil fit and proper test di Rapat Paripurna.

Sedangkan masalah hak angket yang sudah ditandatangi beberapa anggota DPR terhadap Menkumham Yasona Laolly, menurut Agus Hermanto disepakati dan akan dibahas pada masa sidang ke depan, seusai reses. “Pembahasan hak angket supaya lebih fokus, sekarang banyak masalah yang harus diselesaikan,”pungkas dia.(mp/dpr/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kapolri
 
  Kapolri: Layani dan Lindungi serta Perhatikan Rasa Keadilan Masyarakat
  Kapolri Bilang 'Potong Kepala', Ditambahin Kapolda Metro: Saya 'Blender' Sekalian
  Program 100 Hari Presisi Kapolri, Prakasa Asabels Nusantara Giatkan Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat
  100 Hari Kerja Kapolri Jenderal Listyo Dinilai Berperan Penting dalam Pemulihan Ekonomi Nasional
  Romo Benny Apresiasi 100 Hari Kerja Kapolri: Penyelesaian Masalah Intoleransi dengan Penegakkan Hukum
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2