JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, keputusan pencalonan Komjen Badrodin Haiti akan diputuskan dalam Rapat Paripurna Senin (20/4) mendatang. Keputusan Rapat Paripurna tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden dan diharapkan segera dilantik Kapolri definitif.
Hal itu dikemukakannya seusai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi-fraksi dan Pimpinan Komisi sebagai pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Jakarta, Senin (13/4).
Berdasarkan informasi, pada pekan ini Komisi III DPR akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti. Uji kelayakan ini dilakukan menyusul konsultasi Pimpinan DPR dengan Presiden yang membatalkan pencalonan Komjen Budi Gunawan dan mengajukan penggantinya Komjen Badrodin Haiti.
Dijadwalkan pada Rabu (15/4) Komisi III akan mengunjungi kediaman Badrodin Haiti, kemudian pada Kamis dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dan Jumat (17/4) Rapat Komisi III melakukan rapat pleno mengatur penyampaian hasil fit and proper test di Rapat Paripurna.
Sedangkan masalah hak angket yang sudah ditandatangi beberapa anggota DPR terhadap Menkumham Yasona Laolly, menurut Agus Hermanto disepakati dan akan dibahas pada masa sidang ke depan, seusai reses. “Pembahasan hak angket supaya lebih fokus, sekarang banyak masalah yang harus diselesaikan,”pungkas dia.(mp/dpr/bh/sya)
|