Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BNN
Kerja Sama Lintas Negara Tekan Peredaran NPS
Saturday 16 Nov 2013 22:36:06
 

A Day Gathering of BNN and Law Enforcement Liaison Officer (Foto : ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ancaman zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) telah melanda seluruh negara di dunia. Saat ini, jumlah NPS di dunia telah mencapai 251 jenis, sedangkan di Indonesia sudah mencapai 24 jenis.

Banyaknya NPS yang beredar di Indonesia, menunjukkan geliat sindikat narkoba untuk terus berupaya meracuni generasi bangsa dengan tetap menghindari jerat hukum di negeri yang tergolong sangat keras dan berat untuk para penjahat narkotika.

Seperti tertera dalam Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman maksimal untuk pelaku kejahatan narkotika golongan 1 baik tanaman dan bukan tanaman adalah hukuman mati. Hingga saat ini, Indonesia masih menganut hukuman mati untuk para pelaku kejahatan narkotika yang luar biasa atau extraordinary crime. Sementara itu, pelaku kejahatan atau peredaran NPS belum dapat dikenakan hukuman yang berat.

Dalam mengantisipasi upaya sindikat narkoba dibutuhkan kerja sama yang kuat antar negara. Karena itulah, pada hari Kamis kemarin BNN menggelar forum A Day Gathering of BNN and Law Enforcement Liaison Officers (LO) negara sahabat yang digelar di Jakarta, Kamis (14/11).

Melalui forum ini, isu ancaman zat psikoaktif baru dan masalah hukuman mati di Indonesia dibahas secara mendalam. Permasalahan zat psikoaktif baru sangat penting untuk dibahas karena masing-masing negara menghadapi permasalahan dan penanganan NPS yang berbeda. Dalam forum inilah masing-masing negara dapat saling bertukar informasi dan mempelajari mengenai formulasi penanganan NPS yang ideal. Sementara itu isu hukuman mati juga tak kalah penting untuk diulas, sehingga muncul persepsi atau sudut pandang yang objektif dari negara-negara yang tidak menganut hukuman tersebut.

Negara – Negara yang diundang dalam A Day Gathering of BNN and Law Enforcement Liaison Officer antara lain Australia, Austria, Brasil, Brunei Darussalam, Bulgaria, China, Perancis, Iran, India, Jepang, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Maroko, Meksiko, Myanmar, Belanda, Selandia Baru, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Peru, Filipina, Portugal, Qatar, Rusia, Singapura, Afrika Selatan, Thailand, Timor Leste, Uni Emirat Arab, Amerika, Arab Saudi, Vietnam, Jerman, Kanada, Venezuela, Spanyol, Turki, Kolombia, Sri Langka, Bangladesh, Afganistan, Mesir.

Kerja sama lintas negara menjadi kunci penting dalam menangkal ancaman sindikat narkoba. Saat ini masalah narkoba dunia menunjukkan peningkatan serius, bukan hanya perkara peredaran NPS dan hukuman mati semata, akan tetapi ancaman kejahatan narkoba yang terkait dengan kejahatan lainnya, seperti People Smuggling dengan narkoba, Arms Smuggling dengan narkoba, dan terrorism dengan narkoba atau yang lebih dikenal dengan Narco Terorism.(bhc/rat)



 
   Berita Terkait > BNN
 
  BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
  Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
  BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
  Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
  BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
ads1

  Berita Utama
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

 

ads2

  Berita Terkini
 
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2