Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengeroyokan
Keroyok Intel Kodim Yogyakarta, 4 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Saturday 20 Jul 2013 19:28:16
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Empat terdakwa pengeroyok anggota Intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (19/7).

Menurut Sarwoto SH (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejari Jogjakarta, Ke-4 terdakwa pembacok anggota TNI AD ini adalah Marchelinus Bhigu (37), Januaris Putra alias Ian (25), Zulhan Makmun (22) dan Zaenal Arifin Karabi (23), mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan dinyatakan bersalah mengeroyok korban hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Susanto Isnu Wahyudi, dan menurut Hillarius Ngaji Werro (Penasihat hukum terdakwa) menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang 25 Juli mendatang, koraban sebelum dimutasi sebagai anggota intel di Kodim 0734 Yogyakarta, Sriyono merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartosuro," ujar Isnu.

Tidak lama setelah Sriyono dikeroyok, anggota Kopassus lainnya juga dibunuh di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan berakibat pada tewasnya empat orang tahanan di Lapas Cebongan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2