Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Peradilan    
Pengeroyokan
Keroyok Intel Kodim Yogyakarta, 4 Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Saturday 20 Jul 2013 19:28:16
 

Ilustrasi.(Foto: Ist)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Empat terdakwa pengeroyok anggota Intel Kodim 0734 Yogyakarta Sertu Sriyono, masing-masing dituntut 6 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (19/7).

Menurut Sarwoto SH (Jaksa Penuntut Umum) pada Kejari Jogjakarta, Ke-4 terdakwa pembacok anggota TNI AD ini adalah Marchelinus Bhigu (37), Januaris Putra alias Ian (25), Zulhan Makmun (22) dan Zaenal Arifin Karabi (23), mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan dinyatakan bersalah mengeroyok korban hingga mengakibatkan luka berat.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Susanto Isnu Wahyudi, dan menurut Hillarius Ngaji Werro (Penasihat hukum terdakwa) menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.

“Mereka akan mengajukan pembelaan pada sidang 25 Juli mendatang, koraban sebelum dimutasi sebagai anggota intel di Kodim 0734 Yogyakarta, Sriyono merupakan anggota Grup 2 Kopassus Kandangmenjangan, Kartosuro," ujar Isnu.

Tidak lama setelah Sriyono dikeroyok, anggota Kopassus lainnya juga dibunuh di Hugo's Cafe, Yogyakarta, dan berakibat pada tewasnya empat orang tahanan di Lapas Cebongan.(kjs/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > Pengeroyokan
 
  7 dari 8 Pelaku Pengeroyok yang Tewaskan Anggota TNI di Penjaringan Ditetapkan Tersangka
  Begini Jawaban KSAD Saat Ditanya Soal Kasus Anggota Kopassus yang Diduga Dikeroyok
  6 Saksi Diperiksa terkait Pengeroyokan terhadap Pasukan Elite TNI-AD dan Brimob
  Pengeroyok Wartawan Online di Banyuasin Tewas Ditembak Polisi
  6 Pelaku Terlibat Kasus Pengeroyokan Anggota Polri Ditangkap, 2 Buron
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2