JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Kabaresrim Polri Komjen Pol. Sutarman memperkirakan kerugian masyarakat akibat kasus dugaan pencurian pulsa yang dilakukan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mencapai triliunan rupiah. Bahkan, nili minimalnya sebesar Rp 1 triliun. "(Estimasi kerugian) triliunan. Di atas Rp 1 triliun,” kara dia di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/3).
Menurut dia, nilai estimasi kerugian ini baru hitungan dari dari pihak Telkomsel yang telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri. Namun, saat ini tim cyber dari Direktorat II Ekonomi Khusus terus melakukan audit forensik digital terhadap server milik PT Telkomsel. Hal ini juga untuk menentukan tempat serta waktu kasus pencurian tersebut.
"Bukan hanya digital forensik, tapi di dalam server yang begitu besar itu, kami harus menghitung locus dan tempus delictie-nya. Kami perlu tahu, kapan produk itu diluncurkan, kemudian lokasinya itu ada di posisi mana dan berapa nilai kerugiannya. Ini yang masih kami telusuri,” jelas mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Dalam kesempatan ini, Sutarman juga membeberkan modus pencurian pulsa yang dilakukan Telkomsel. Ada dugaan PT Telkomsel mempersulit pelanggan untuk keluar atau mengakhiri layanan pesan singkat bertarif premium. "Contohnya produk Mama Lauren. Jika Anda akan mendapatkan jodoh , ketik Reg Mama kirim ke nomer sekian. Darei sini bisa ratusan milliar uang yang diambil dari pelanggan,” jelasnya.
Penyidik saat ini sedang mencari bukti dugaan kesengajaan operator untuk mempersulit pelanggan mengakhiri layanan premium tersebut. Polisi menduga ada kesengajaan operator untuk mempersulit konsumen yang telah terjebak melakukan UNREG. Sebab, saat pelanggan melakukan REG sangat mudah, tapi pada saat UNREG dipersulit.
"Pastinya Anda secara sadar mengakses, berarti ada persetujuan. Hanya persoalan di belakangan sudah unreg kemudian sudah dikirim, tapi mereka (Telkomsel) mempersulit pelanggan untuk keluarkan. Ini juga termasuk ring tone dan banyak sekali produknya,” jelas dia.
Terbilang Canggih
Lebih lanjut diungkapkan, modus pencurian pulsa yang dilakukancontent provider (CP) dan operator telepon seluler juga terbilang canggih. Untuk itu, tim penyidik kepolisian masih menelusuri rangkaian pembuatan serta kerja sama peluncuran produk yang menguras pulsa pelanggan sampai triliunan rupiah.
Salah satu yang dilakukan penyidik adalah mendalami perjanjian kerja sama antara operator dan CP. "Perjanjian operator dengan pelanggan kan kemudian memunculkan content provider,content provider me-launching produk, produk di akses masyarakat, dari sini produk itu hebat bukan main, triliunan duit yang masuk," jelasnya.
Kasus dugaan pencurian pulsa bisa menimpa siapapun, termasuk dirinya yang kemungkinan besar turut menjadi korban. "Teman-teman mungkin juga seperti saya, tidak terasa dirugikan. Kadang-kadang secara tidak sadar ada ringtone, darimana dikirimin ringtone, begitu tidak diakses, tahu-tahu ringtone jalan terus dan kena bayar. Seperti ini contohnya. Coba bayangkan berapa juta pelanggan yang kena dan berapa nilai rupiahnya,” tandas dia.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Vice Presiden PT Telkomsel Krisnawan Pribadi sebagai tersangka. Selain itu dua tersangka yakni Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan serta WHM Direktur PT Multi Play juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul dan pejabat PT Indosat.
Tiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 62 jo pasal 8 ayat (1) huruf f jo pasal 9 ayat (1) huruf c jo pasal 10 huruf a jo pasal 13 ayat (1) jo pasal 14 jo pasal 15 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen jo pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 362 jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.(dbs/bie)
|