Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Tsunami
Kerugian Material Akibat Tsunami di Kawasan Tanjung Lesung Berkisar Rp150 Milliar
2018-12-24 23:09:50
 

Tampak Setyono Djuandi sebagai Darmono Direktur Utama PT. Jababeka, Tbk saat jumpa pers di menara Batavia, Jakarta pada, Senin (24/12).(Foto: BH /aida)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengembang dan pengelola kawasan wisata Tanjung Lesung PT. Jababeka, Tbk yang menjadi salah satu lokasi kawasan yang terdampak akibat bencana tsunami selat Sunda yang terjadi pada, Sabtu malam 22 Desember 2018 lalu, menyebabkan setidaknya kerugian material akibat tsunami yang melanda kawasan wisata Tanjung Lesung diperkirakan mencapai Rp150 miliar.

Direktur Utama PT. Jababeka Tbk, Setyono Djuandi Darmono mengatakan bahwa, "setidaknya kerugian material akibat tsunami yang melanda kawasan Tanjung Lesung diperkirakan mencapai Rp150 miliar," ujarnya, kepada para wartawan di Jakarta, Senin (24/12).

Pihaknya juga membuka posko bantuan dan melakukan pertolongan pertama pasca tsunami yang terjadi di Pantai Barat Banten sejak pada Sabtu malam (22/12) lalu. Ia menghimbau secara langsung kepada seluruh direksi untuk membatalkan perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2019. Pihaknya telah mengkoordinir semua unit usaha untuk membantu memberikan pertolongan pertama di Tenjung Lesung dan sekitarnya.

"Kami akan terus mendistribusikan bantuan berupa makanan dan obat-obatan, serta bekerjasama dengan unit-unit usaha kami. Dan kami juga membentuk posko bantuan di Jakarta, yakni di menara Batavia," ungkap Darmono.

Sementara itu, kerusakan yang ditimbulkan akibat dari tsunami mengakibatkan 30 Persen bangunan di Tanjung Lesung mengalami kerusakan yang cukup parah.

"30 Persen kurang lebih rusak, 70 persen tinggal dibersihkan dan bisa diperbaiki. Tapi, itu baru pandangan mata, belum dihitung secara detail," jelas Darmono, saat di menara Batavia Jakarta.

"Itu diperkirakan kerugaian yang terjadi saat ini di Tanjung Lesung, untuk bangunan dan peralatan-peralatan, serta santunan ke keluarga karyawan," terangnya.

Meski begitu, kata Darmono, kerugian tersebut tidak terlalu berdampak secara signifikan terhadap keuangan dari perusahaan.

"Jababeka sebagai pengembang, tidak cari uang dari operasional hotel. Hotel ini sebagai alat promosi, hotel harus bagus dan nyaman, enggak harus untung. Secara keuangan, tidak akan mengurangi keuntungan Jababeka," imbuhnya.

Terkait pemulihan kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tersebut, Darmono menjelaskan, butuh waktu sekitar enam bulan. Waktu tersebut digunakan untuk merapikan sekaligus membangun ulang 30 persen gedung bangunan yang terdampak akibat hantaman tsunami.

"Mungkin, kalau semua rapi betul, dibangun ulang perlu waktu enam bulan. Tapi, kami terus bangun pelan-pelan. Proses pemulihan harus dilakukan secepatnya, agar tidak hilang minat orang untuk kesana. Serta, agar gairah investornya tidak menurun," tandasnya.(bh/aida)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2