Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Ujian Nasional
Kesalahan Naskah Soal UN Tanggungjawab Kemendikbud
Wednesday 07 May 2014 22:17:37
 

Para Siswa tengah mengerjakan soal #UjianNasional Tahun 2014.(Foto: Istimewa)
 
SURABAYA, Berita HUKUM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus bertanggungjawab terhadap kesalahan naskah soal Ujian Nasional tingkat SMP/MT di JawaTimur. Pasalnya, ditemukan beberapa kesalahan dalam naskah soal, dimana tidak adanya soal nomor 13 pada soal UN mata pelajaran Bahasa Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi X DPR RI Agus Hermanto saat meninjau pelaksanaan UN tingkat SMP/MTs di SMP Negeri 5 Surabaya, Senin (5/5) lalu. Dalam kunjungan kerja ini, Komisi X juga mendatangi SMP Negeri 1dan SMP Negeri 6 Surabaya.

“Kami tidak tahu mengapa ini bisa terjadi. Akan kami cek apakah master soalnya bermasalah atau bagaimana. Kami harus klarifikasi kenapa soal nomor 13 ini tidak ada.Ini persoalan penting. Dulu waktu UN SMA, ada soal yang bermasalah karena menyebutkan salah satu calon presiden.Itu soalnya nomor 13.Nah, sekarang soal UN tingkat SMP yang tidak ada juga nomor 13. Ada apa ini,” kata Agus seolah bertanya.

Menurut Politisi Demokrat ini, kesalahan sebagian naskah yang tidak memuat soal nomor 13 ini bukan tanggungjawab Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan Pelaksana UN di lapangan. Namun, Agus tidak ingin menduga apakah soal nomor 13 ini berkaitan dengan Gubernur DKI Jakarta Jokowi atau tidak, sehingga nomor soal dihilangkan untuk mencegah adanya politisasi UN.

“Saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas sekarang nomor 13 tidak ada.Setelah masa reses, kami ada rapat kerjadengan Kemendikbud.Ini materi yang sangat penting dan pasti akan kami tanyakan ke Mendikbud,” tegas Politisi asal DapilJawa Tengah ini.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Jatim Harun menyatakan bahwa kesalahan ini menjadi tanggungjawab PemerintahPusat. Pasalnya, Pemerintah Daerah hanya sebatas penyelenggara saja.

“Kami tidak dalam konteks pengadaan soal. Kami hanya penyelenggara saja.Kami tahu tadi pagi saat soal diedarkan.Tapi kami harapkan hal ini tidak merugikan peserta UN,” jelas Harun.

Harun memastikan pihaknya tidak melakukan penarikan atau merevisi naskah soal UN.Ia juga menjamin soal UN tidak ada keterkaitan dengan Jokowi.

“ Poin pentingnya di sini, tidak ada politisasi di UN Jatim. Kalau soal nomor 13 tidak ada itu sudah diselesaikan dengan tanpa merugikan siswa,” ujarnya.

Dari hasil pantauan di lapangan,dari 20 paket soal mata pelajaran Bahasa Indonesia, ternyata ada 3-4 paket yang tidak memuat soal nomor 13. Bahkan, ada juga yang memuat nomor soal ganda, yaitu nomor 40. (sf)



 
   Berita Terkait > Ujian Nasional
 
  Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri 2019 Melalui LTMPT
  Pendaftaran SBMPTN Sampai Besok
  Seskab: Presiden Jokowi Putuskan Ujian Nasional Tetap Dijalankan
  Komisi X DPR Dukung Moratorium Ujian Nasional
  Wawali Gorontalo: Moratorium UNAS Keputusan Tepat
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah

Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2