Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Kesasar di Hutan, Napi yang Kabur Kembali Dibekuk Petugas
Wednesday 22 May 2013 23:31:15
 

Ilustrasi, tahanan melarikan diri dari sel tahanan Mapolsek Cempaka Putih.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Setelah beberapa jam petugas Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon bekerjasama dengan aparat kepolisian resort Aceh Utara melakukan pengejaran, akhirnya Saiful Bahri bin Musa (19) berhasil dibekuk.

Saiful merupakan seorang napi pelaku pencabulan anak dibawah umur, asal Desa Aleu Papeun Tanah Jambo Aye yang sempat melarikan diri dari rutan Lhoksukon siang tadi, Aceh Utara tertangkap di kawasan hutan Lhoksukon.

"Ya, kita berhasil membekuk kembali salah seorang napi yang kabur yaitu di kawasan hutan dalam lingkungan Lhoksukon," jelas Kepala Rutan, M Shaleh, Rabu (25/5).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada seseorang dengan gelagat yang mencurigakan memasuki kawasan hutan. Setelah menerima informasi, kemudian petugas lapas bersama kepolisian langsung mendatangi lokasi dimana napi itu bersembunyi dan alhasil, napi berhasil dibekuk tepatnya pukul 21:30 WIB.

"Napi itu kesasar, tidak tahu arah, oleh karena itu mudah kita tangkap," ujarnya

Napi yang telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 4,5 tahun penjara itu, saat ini sudah dimasukkan kedalam lapas Lhoksukon.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

Pakar Hukum: Berdasarkan Aturan MK, Kepala Daerah Dua Periode Tidak Boleh Maju Lagi di Pilkada

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Jampidsus Lanjutkan Penyidikan

Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru

Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Barang Bukti Mencapai Rp 1,5 Triliun

Judi Haram dan Melanggar UU, PPBR Mendesak MUI Mengeluarkan Fatwa Lawan Judi

Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pemasyarakatan Usai 7 Tahanan Negara Kasus Narkoba Kabur dari Rutan Salemba

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2