ACEH, Berita HUKUM - Setelah beberapa jam petugas Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon bekerjasama dengan aparat kepolisian resort Aceh Utara melakukan pengejaran, akhirnya Saiful Bahri bin Musa (19) berhasil dibekuk.
Saiful merupakan seorang napi pelaku pencabulan anak dibawah umur, asal Desa Aleu Papeun Tanah Jambo Aye yang sempat melarikan diri dari rutan Lhoksukon siang tadi, Aceh Utara tertangkap di kawasan hutan Lhoksukon.
"Ya, kita berhasil membekuk kembali salah seorang napi yang kabur yaitu di kawasan hutan dalam lingkungan Lhoksukon," jelas Kepala Rutan, M Shaleh, Rabu (25/5).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada seseorang dengan gelagat yang mencurigakan memasuki kawasan hutan. Setelah menerima informasi, kemudian petugas lapas bersama kepolisian langsung mendatangi lokasi dimana napi itu bersembunyi dan alhasil, napi berhasil dibekuk tepatnya pukul 21:30 WIB.
"Napi itu kesasar, tidak tahu arah, oleh karena itu mudah kita tangkap," ujarnya
Napi yang telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 4,5 tahun penjara itu, saat ini sudah dimasukkan kedalam lapas Lhoksukon.(bhc/sul)
|