Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
Napi Kabur
Kesasar di Hutan, Napi yang Kabur Kembali Dibekuk Petugas
Wednesday 22 May 2013 23:31:15
 

Ilustrasi, tahanan melarikan diri dari sel tahanan Mapolsek Cempaka Putih.(Foto: Ist)
 
ACEH, Berita HUKUM - Setelah beberapa jam petugas Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon bekerjasama dengan aparat kepolisian resort Aceh Utara melakukan pengejaran, akhirnya Saiful Bahri bin Musa (19) berhasil dibekuk.

Saiful merupakan seorang napi pelaku pencabulan anak dibawah umur, asal Desa Aleu Papeun Tanah Jambo Aye yang sempat melarikan diri dari rutan Lhoksukon siang tadi, Aceh Utara tertangkap di kawasan hutan Lhoksukon.

"Ya, kita berhasil membekuk kembali salah seorang napi yang kabur yaitu di kawasan hutan dalam lingkungan Lhoksukon," jelas Kepala Rutan, M Shaleh, Rabu (25/5).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat setempat bahwa ada seseorang dengan gelagat yang mencurigakan memasuki kawasan hutan. Setelah menerima informasi, kemudian petugas lapas bersama kepolisian langsung mendatangi lokasi dimana napi itu bersembunyi dan alhasil, napi berhasil dibekuk tepatnya pukul 21:30 WIB.

"Napi itu kesasar, tidak tahu arah, oleh karena itu mudah kita tangkap," ujarnya

Napi yang telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman 4,5 tahun penjara itu, saat ini sudah dimasukkan kedalam lapas Lhoksukon.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Napi Kabur
 
  Kakanwil dan Kadiv PAS Banten Dicopot terkait Napi Kabur
  Kaburnya Napi WNA China dari Lapas Tangerang Banyak Kejanggalan, Perlu Diinvestigasi Mendalam
  Napi WNA Cina Bandar Narkoba Kabur dari Lapas Kelas I Tangerang
  Kaburnya Napi Rutan Sialang Sudah Direncanakan, Menkumham: Daripada Ditangkap, Segera Menyerahkan Diri
  Saat akan Jalani Sidang Tuntutan, Tahanan Wanita Hamil 6 Bulan Kabur dari PN Samarinda
 
ads1

  Berita Utama
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara

Penahan 3 Mahasiswa Undip Diharapkan Diselesaikan Melalui Restorarive Justice

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2