Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Aceh Timur
Kesbang Pol Aceh Timur Gelar Sosialisasi Permendagri
Thursday 10 Oct 2013 22:58:17
 

Para Peserta serius mengikuti Sosialisasi Pemendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan Nomor 33 tahun 2012.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur melakukan sosialisasi Permendagri No 32 tahun 2011, pedoman Pemberian bantuan Hibah dan permendagri No 33 tahun 2012, tentang Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, dan pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Kamis (10/10) di aula Kesbang Pol Kabupaten Aceh Timur.

Kepala badan Kesbang, linmas dan politik, M.Amin, SH selaku panitia pelaksanaan mengatakan, Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan bupati Aceh, materi yang disampaikan pada acara tersebut, tentang Keberadaan Ormas, LSM, dan OKP, terkait Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Hibah dan Bantuan Sosial bersumber dari APBD, Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan LSM, OKP dan materi Implementasi Permendagri nomor 33 Tahun 2012 tentang legalitas Orkesmas sesuai dengan undang-undang No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan,“ ujar M. Amin.

Dalam sambutanya, M. Amin mengatakan, 70 orang terdiri dari penggurus (Ketua dan Bendahara_red), Ormas, LSM, Dan OKP dalam Wilayah Kabupaten setempat, tujuan pelaksanaan Sosialisasi ini dalam rangka memberikan pemahaman yang jelas terutama tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, sehingga terciptanya kondisi daerah yang kondusif, “ demikian ucap M. Amin.

Sementara Asisten III mewakili Bupati, Drs.Irfan Kamal, M.Si dalam sambutanya mengatakan, penyelenggaraan Sosialisasi Pemendagri No 32 tahun 2011 dan No 33 tahun 2012, Bagi yang sudah mendapatkan bantuan dana Hibah dan Bantuan sosial dari Pemerintah setempat, sesuai dengan yang diatur dalam Pemendagri.

Pembinaan terhadap Ormas, LSM dan OKP yang merupakan wadah tempat berhimpun masyarakat, bagian dari upaya pemerintah untuk mengikutsertakan masyarakat dalam proses pembangunan nasional, kepada mereka (Orkesmas_red) perlu diberikan bimbingan, pengayoman dan dorongan sehingga setiap organisasi itu tumbuh dan berkembang secara efisien, pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah melalui pemeberian saran, penggarahan dan petunjuk sehingga dapat menjalankan kegiatan dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,“ terang Irfan kamal.

Pemerintah juga memberikan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP dalam upaya menumbuhkan kreatifitas yang positif dengan mengembangkan diri secara mandiri, dengan maksud melakukan pembinaan, Pengayoman dan dorongan kepada Ormas, LSM dan OKP setiap tahun telah memberikan dana Hibah dan bantuan Sosial secara selektif, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dengan pemeberian dana Hibah dan Bantuan Sosial tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, dan digunakan tepat sasaran dalam upaya menunjang kegiatan program organisasi dalam rangka ikut mensejahterakan masyarakat,“ demikian pungkas Irfan Kamal.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > Aceh Timur
 
  Kejati Aceh Tetapkan Mantan Bupati Aceh Timur Sebagai Tersangka
  Camat Idi Tunoeng Lantik Nurdin Jalil Jadi Imum Mukim Kota Baro
  Kemenag Aceh Timur Memperingati Maulid Nabi dan Temu Pisah Kakankemenag
  KSDA Aceh Timur Santuni Balita Penderita Lumpuh Layu dan Hidro Sefalus
  LSM, Ormas Minta Kajati dan BPKP Aceh Periksa Dugaan Gratifikasi Sekda Aceh Timur
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2