Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Penanganan Konflik Sosial
Kesbangpol Aceh Gelar Dialog Capaian Penanganan Konflik
Thursday 31 Oct 2013 18:17:53
 

Safaruddin, SH, Direktur Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) pada Dialog Capaian Konflik Aceh yang digelar Badan Kesbangpol,Linmas Provinsi Aceh di Aula Serbaguna Idi.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Badan Kesatuan Bangsa, Politik, Perlindungan Provinsi Aceh menggelar Dialog untuk Capaian Penanganan Konflik Aceh di Kabupaten Aceh Timur, Kamis (31/10) di aula serba guna Idi, Kegiatan tersebut diikuti berbagai unsur dan sehari penuh.

Dialog Capaian Konflik Aceh tahun 2013 ini diisi oleh tiga pemateri dari Provinsi Aceh, masing masing Prof.Dr.Husni Jalil,SH, MH dan DR. Aliansuddin,SE,MH dari Unsyiah Banda Aceh, serta Wiratmadinata,SH,MH dari Pemerhati Bidang Pembangunan Sosial dan Perdamaian Aceh.

Dialog yang dipandu oleh Drs.H.Nabhani,M.BA,MM, mantan Wakil Bupati Aceh Timur, Para pemateri masing-masing membawa judul yang telah ditentukan panitia, Prof.Dr.Husni Jalil membawa materi berthemakan Faktor Mempengaruhi Keberlanjutan Perdamaian Aceh, dan DR.Aliansuddin, MH dengan materi Dampak Damai Aceh menggairahkan Investasi dan Ekonomi Masyarakat.

Sementara Wiratmadinata membawa materi, Pembangunan Perdamaian Aceh, Sebuah Perspektif Pasca Konflik.

Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun dalam sambutanya mengharapkan, seluruh elemen masyarakat agar tetap berkomitmen untuk melestarikan perdamaian, sebagai hasil kesepahaman MoU Helsinki.

Sementara Kepala Kesbangpol, Linmas Provinsi Nasir Zalba, SE selaku pihak penyelenggara mengatakan, kegiatan tersebut untuk, "mempererat Tali Persaudaraan, agar Aceh Senantiasa Damai dan Sejahtera".(bhc/kar)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2