Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kelautan
Kesepakatan Kode Etik Kelautan AS dan Berbagai Negara
Wednesday 23 Apr 2014 00:45:21
 

Kesepakatan tentang kode etik di laut ditandatangani di Qingdao, Cina.(Foto: Reuters)
 
CINA, Berita HUKUM - Amerika Serikat dan negara-negara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik mencapai kesepakatan dengan kode etik di laut untuk mengurangi peluang bentrokan yang tidak disengaja. Dengan ketegangan yang meningkat antara Cina dan negara-negara tetangganya terkait sengketa kepemilikan pulau, kesepakatan ini diharapkan bisa membuat komunikasi yang lebih baik antara kapal-kapal yang melintasi jalur laut yang sibuk.

Diberi nama Aturan untuk Pertemuan Yang Tidak Direncanakan di Laut, kesepakatan ini tidak mengikat dan tidak ada kaitannya dengan tuntutan wilayah di Laut Timur dan Laut Cina Selatan.

Namun pejabat dari Cina dan Amerika Serikat yang menandatangani kesepakatan di kota pelabuhan Cina, Qingdao, mengatakan kesepakatan menetapkan prosedur bagi kapal-kapal untuk mengurangi risiko kesalahapahaman.

Kesepakatan ini ditandangani Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Malaysia, dan beberapa negara lainnya, termasuk Kanada dan Meksiko.

Kapal-kapal Cina dan Jepang beberapa kali terlibat ketegangan di laut karena Cina meningkatkan patroli setelah Tokyo membeli pulau-pulau yang disengketakan kedua negara pada tahun 2012.

Kepulauan yang menjadi sengketa itu disebut Senkaku oleh Jepang dan Diaoyu oleh Cina.

Cina kemudian menanggapi dengan memperluas 'kawasan pertahanan udara' yang mencakup wilayah di atas kepulauan tersebut.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2