Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Kelautan
Kesepakatan Kode Etik Kelautan AS dan Berbagai Negara
Wednesday 23 Apr 2014 00:45:21
 

Kesepakatan tentang kode etik di laut ditandatangani di Qingdao, Cina.(Foto: Reuters)
 
CINA, Berita HUKUM - Amerika Serikat dan negara-negara yang berbatasan dengan Samudra Pasifik mencapai kesepakatan dengan kode etik di laut untuk mengurangi peluang bentrokan yang tidak disengaja. Dengan ketegangan yang meningkat antara Cina dan negara-negara tetangganya terkait sengketa kepemilikan pulau, kesepakatan ini diharapkan bisa membuat komunikasi yang lebih baik antara kapal-kapal yang melintasi jalur laut yang sibuk.

Diberi nama Aturan untuk Pertemuan Yang Tidak Direncanakan di Laut, kesepakatan ini tidak mengikat dan tidak ada kaitannya dengan tuntutan wilayah di Laut Timur dan Laut Cina Selatan.

Namun pejabat dari Cina dan Amerika Serikat yang menandatangani kesepakatan di kota pelabuhan Cina, Qingdao, mengatakan kesepakatan menetapkan prosedur bagi kapal-kapal untuk mengurangi risiko kesalahapahaman.

Kesepakatan ini ditandangani Amerika Serikat, Jepang, Filipina, Malaysia, dan beberapa negara lainnya, termasuk Kanada dan Meksiko.

Kapal-kapal Cina dan Jepang beberapa kali terlibat ketegangan di laut karena Cina meningkatkan patroli setelah Tokyo membeli pulau-pulau yang disengketakan kedua negara pada tahun 2012.

Kepulauan yang menjadi sengketa itu disebut Senkaku oleh Jepang dan Diaoyu oleh Cina.

Cina kemudian menanggapi dengan memperluas 'kawasan pertahanan udara' yang mencakup wilayah di atas kepulauan tersebut.(BBC/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Pengurus Partai Ummat Yogyakarta Buang Kartu Anggota ke Tong Sampah

Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

 

ads2

  Berita Terkini
 
Psikiater Mintarsih Ungkap Kalau Pulau Dijual, Masyarakat akan Tambah Miskin

5 dari 6 Orang Terjaring OTT KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Proyek Jalan di Sumatera Utara

Psikiater Mintarsih: Masyarakat Pertanyakan Sanksi Akibat Gaduh Soal 4 Pulau

Terbukti Bersalah, Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Alexandre Rottie Buron 8 Tahun Terpidana Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2