Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
BPKP
Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
Saturday 02 Nov 2013 13:13:43
 

Acara workshop yang diselenggarakan oleh BPKP. Mengusung tema “Keterbukaan Informasi Pilar Anti Korupsi” di Aula Gandhi Gedung BPKP Pusat.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertempat di Aula Gandhi Gedung BPKP Pusat, Rabu (30/10) lalu, para insan kehumasan pemerintah yang tergabung dalam Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) berkumpul dalam acara workshop yang diselenggarakan oleh BPKP. Mengusung tema “Keterbukaan Informasi Pilar Anti Korupsi”, workshop dibuka oleh Sekretaris Utama BPKP Meidyah Indreswari. Hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut adalah Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau yang lebih sering dikenal dengan Ahok, dan Deputi Kepala BPKP Bidang Polsoskam Binsar H Simanjuntak dengan dipandu oleh pengamat ekonomi Aviliani, yang juga dikenal sebagai salah satu presenter TV.

Mewakili Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika , hadir Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Ismail Cawidu memberikan sambutan sekaligus paparan pada para peserta workshop terkait keterbukaan informasi.

Ahok, panggilan akrab Basuki secara umum memaparkan sepak terjangnya selama memimpin DKI Jakarta sebagai partner Jokowi. “Orang itu kalau bersih dan tidak punya kepentingan tidak akan bisa dipengaruhi orang lain,” ujarnya. Dalam kesempatan yang sama Ahok juga menjelaskan pentingnya keterbukaan informasi publik. Dengan adanya keterbukaan informasi publik akan meminimalisir kecurangan-kecurangan. “Keterbukaan informasi itu penting. Karena dengan akses informasi yang sedikit, informasi akan menjadi mahal. Akibat tidak adanya keterbukaan, akses informasi yang sedikit tersebut bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh imbalan. Ini yang sering terjadi,” ujar Ahok.

Sementara itu Deputi Bidang Polsoskam BPKP Binsar H Simanjuntak, dalam paparannya menjelaskan peran BPKP sebagai ketua Tim Pengawas Pengadaan CPNS Nasional. Menurutnya, pengadaan CPNS kali ini akan diadakan secara simultan baik itu CPNS Pusat maupun Daerah. Pengadaan CPNS tahun ini meliputi dua jalur yakni jalur umum dan jalur tenaga Honorer Kategori II (K-II). Pengadaan yang sangat besar ini, dimana untuk jalur umum dialokasikan sekitar 65 ribu dan jalur K-II sekitar 109 ribu, pemerintah memiliki misi yang berat yakni menjaga transparansi untuk menghindari korupsi.

Pengadaan CPNS, menurut Binsar merupakan titik kritis utama dalam membangun birokrasi. Karena dampak yang akan dirasakan dari prosedur ini, akan dirasakan 20 hingga 30 tahun mendatang dimana mereka yang akan menggerakkan pemerintahan.(hms/bpkp/pung/bhc/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2