Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Ketika Korupsi Telah Berideologi
2020-03-04 22:39:52
 

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas (kanan) menjadi salah satu Pembicara dalam Kuliah Umum Pengenalan dan Pencegahan Korupsi serta Penguatan AIK.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas hadir menjadi salah satu Pembicara dalam Kuliah Umum Pengenalan dan Pencegahan Korupsi serta Penguatan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) pada Rabu (4/3) di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Pada kesempatan tersebut, Busyro menjabarkan tentang Kejahatan Perampokan Kekayaan Negara (Korupsi); Ideologi, Pola, dan Konsep Pencegahannya.

Dikatakan Busyro, Koruptor di Indonesia kini sudah punya ideologi. Kenapa hal tersebut bisa terjadi? Menurutnya, dalam kurun beberapa dekade korupsi tak kunjung reda justru terus bergerak massif.

"Ideologi mengalami internalisasi dan penguatan melalui tradisi berfikir, relasi, kontemplasi selain konseptualisasi dan aktualisasi serta institusionalisasi kedalam dan keluar. Demikianlah korupsi, sebagai nilai atau tradisi yang telah menjadi sebuah ideologi yang hidup (Living Ideology)," ungkapnya.

Korupsi menjadi terpola, Busyro mengatakan pola korupsi itu dimulai dari penciptaan iklim dan zona nyaman dan pembiasaan.

"Ketika membuat nyaman kemudian dibentuk dalam aturan, surat, sampai undang-undang. Modusnya banyak," tegasnya.

Busyro melanjutkan pentradisian dalam kelompok atau organisasi lembaga Negara juga menjadi pola tersendiri, sistem regulasi dalam bentuk surat, rekayasa perumusan BAP dan lainnya, juga penerbitan sejumlah kebijakan lembaga Negara baik pusat maupun daerah juga menjadi pola operasi korupsi.

"Praktek korupsi dalam pusaran politik pun kerap terjadi, seperti permainan imbalan saat pemilu atau pilkada, distribusi perijinan proyek juga infrastruktur di berbagai sector, pola rekruitmen pejabat, dan pengamanan keberlanjutan kebijakan," paparnya.

Dengan pola-pola korupsi di berbagai sektor tersebut maka perlunya memikirkan strategi pencegahan. Busyro menjelaskan pentingnya dekonstruksi paradigma makna kehidupan, ilmu, dan profesi. Dinamisasi spiritualitas rumah tangga, kampus, dan profesi juga perlu dilakukan.

Tidak hanya hal itu, Busyro juga menginginkan anak muda khususnya mahasiswa menggalakkan riset berbasis masalah dan kebutuh rakyat disamping kajian lintas disiplin oleh pakarnya dijalankan dengan maksimal.

"Kemudian juga dilaksanakannya klusterisasi hasil kajian untuk FGD, Seminar Nasional/Internasional sebagai rekomendasi untuk Pemerintah dan masyarakat sipil," terangnya.

"Ditambah harus ada orang-orang baik dan benar-benar berkompeten dibidangnya untuk ditempatkan di berbagai sector dalam Negara," tutupnya.(Syifa/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan

Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang

Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi

 

ads2

  Berita Terkini
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang

Anak 'Crazy Rich' Alam Sutera Pelaku Penganiayaan, Sudah Tersangka Tapi Belum Ditahan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2