Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pahlawan Nasional
Ketua DPR Dukung Usulan Pak Harto dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional
2016-11-11 13:28:54
 

Ilustrasi. Presiden RI-2 Soeharto dan Presiden RI-4 K.H Abdurrahman Wahid (Gusdur) saat tahun 1998.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Ade Komarudin, mendukung usulan kedua tokoh yang pernah berjasa bagi negara Indonesia yaitu Presiden RI-2 Soeharto dan Presiden RI-4 K.H Abdurrahman Wahid (Gusdur) dinobatkan sebagai pahlawan nasional. "Dua tokoh ini adalah orang berjasa bagi negeri ini, kenapa tidak kita berikan gelar pahlawan," ungkap Akom, sapaan akrabnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).

Namun, terlepas dari sisi kontroversinya Akom menambahkan Soeharto dan Gus Dur memiliki jasa yang banyak bagi Indonesia.

"Kita jangan lihat sisi kelemahnya, kita juga harus lihat sisi kehebatan untuk bangsa ini, dan dua tokoh ini orang yang berjasa untuk republik ini. Namun, kewenangan itu tidak pada kami, saya selaku pimpinan DPR hanya bisa merekomendasikan," tuturnya.

Seperti diketahui, Gus Dur adalah Presiden yang pada masanya membolehkan kembali pertunjukan budaya China/Tionghoa di hadapan publik. Gus Dur juga menjadikan Imlek sebagai hari libur resmi nasional sekaligus mengakui Khong Hu Cu (Konfusianisme) sebagai agama resmi negara. Gus Dur juga mengganti nama provinsi Irian Jaya menjadi Papua yang merupakan nama awalnya.

Sementara, Soeharto atau yang lebih dikenal dengan Bapak Pembangunan Republik Indonesia, karena pada zamannya beliau memulai pembangunan infrastruktur di Indonesia.(rnm,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

 

ads2

  Berita Terkini
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali

SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat

Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2