Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Pahlawan Nasional
Ketua DPR Dukung Usulan Pak Harto dan Gus Dur sebagai Pahlawan Nasional
2016-11-11 13:28:54
 

Ilustrasi. Presiden RI-2 Soeharto dan Presiden RI-4 K.H Abdurrahman Wahid (Gusdur) saat tahun 1998.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Ade Komarudin, mendukung usulan kedua tokoh yang pernah berjasa bagi negara Indonesia yaitu Presiden RI-2 Soeharto dan Presiden RI-4 K.H Abdurrahman Wahid (Gusdur) dinobatkan sebagai pahlawan nasional. "Dua tokoh ini adalah orang berjasa bagi negeri ini, kenapa tidak kita berikan gelar pahlawan," ungkap Akom, sapaan akrabnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11).

Namun, terlepas dari sisi kontroversinya Akom menambahkan Soeharto dan Gus Dur memiliki jasa yang banyak bagi Indonesia.

"Kita jangan lihat sisi kelemahnya, kita juga harus lihat sisi kehebatan untuk bangsa ini, dan dua tokoh ini orang yang berjasa untuk republik ini. Namun, kewenangan itu tidak pada kami, saya selaku pimpinan DPR hanya bisa merekomendasikan," tuturnya.

Seperti diketahui, Gus Dur adalah Presiden yang pada masanya membolehkan kembali pertunjukan budaya China/Tionghoa di hadapan publik. Gus Dur juga menjadikan Imlek sebagai hari libur resmi nasional sekaligus mengakui Khong Hu Cu (Konfusianisme) sebagai agama resmi negara. Gus Dur juga mengganti nama provinsi Irian Jaya menjadi Papua yang merupakan nama awalnya.

Sementara, Soeharto atau yang lebih dikenal dengan Bapak Pembangunan Republik Indonesia, karena pada zamannya beliau memulai pembangunan infrastruktur di Indonesia.(rnm,mp/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2