Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Narkoba
Ketua DPR Prihatin Peredaran Narkoba di Indonesia
2018-10-29 12:13:03
 

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat memberikan sambutan pada ulang tahun sekaligus pelantikan Pengurus Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), di Jakarta, Minggu (28/10).(Foto: Oji/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sangat prihatin dengan masih maraknya peredaran narkoba di Indonesia, sehingga belum bisa terbebas dari kondisi gawat darurat narkoba. Berdasarkan survei Badan Narkotika Nasional dengan Universitas Indonesia mengenai jumlah pengguna narkoba di Indonesia ditahun 2017, sekitar 3,376 juta atau 1,71 persen penduduk Indonesia menggunakan narkoba.

Dari survei tersebut disebutkan kerugian ekonomi akibat narkoba mencapai Rp 84,7 triliun. Sekitar Rp 77,42 triliun terbuang untuk mengonsumsi narkoba, pengobatan dan biaya proses hukum. Sementara, Rp 7,27 triliun merupakan angka kerugian biaya sosial, seperti anjloknya produktivitas, sakit, kematian dini dan lainnya. Negara melalui serangkaian kebijakannya harus terus memberantas peredaran narkoba.

"Gembong narkoba yang dihukum mati juga sudah tak terhitung jumlahnya, apalagi yang masuk penjara. Namun, efek jera seperti itu tidak memberikan reaksi apa-apa. Karenanya, perlu didorong penyadaran yang dilakukan organisasi masyarakat ke segala lapisan warga," tegas Bamsoet, sapaan akrabnya, saat memberikan sambutan pada ulang tahun sekaligus pelantikan Pengurus Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), di Jakarta, Minggu (28/10).

Legislator Partai Golkar ini yakin segenap pengurus DPP dan DPD GRANAT bisa konsisten berjuang bersama masyarakat dalam memerangi narkoba. Sebagai sebuah bakti kepada Ibu Pertiwi dalam menjaga dan menyelamatkan anak-anak bangsa

"Tidak akan ada keberhasilan tanpa perjuangan yang tak mengenal lelah. Tak akan ada perjuangan tanpa kebersamaan. Organisasi masyarakat seperti GRANAT yang selama ini sudah terbukti konsistensinya, tak boleh kendur dalam berjihad melawan narkoba," tandas Bamsoet.

Legislator dapil Jawa Tengah VII ini mengingatkan, besarnya wilayah dan populasi Indonesia menjadi 'pasar gemuk' bagi para sindikat narkoba Internasional. Mulai dari Amerika, Nigeria, dan bahkan dari negara tetangga seperti Malaysia.

DPR RI sudah meminta TNI dan Polri serta segenap kementerian lembaga terkait, seperti Ditjen Imigrasi dan Bea Cukai untuk mewaspadai berbagai pintu masuk Indonesia. Khususnya, pada pelabuhan-pelabuhan kecil di pulau terdepan Indonesia. Menurut Bamsoet, kejahatan narkoba sudah masuk skala transnasional organized crime.

"Tak bisa lagi kita remehkan dan pandang sebelah mata. Selama Agustus-Oktober 2018 saja, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta berhasil menangkap delapan orang yang ditenggarai bagian dari sindikat internasional. Berton-ton penyelundupan narkoba juga berhasil kita gagalkan. Namun perang terhadap narkoba belum cukup berakhir sampai disini," tegas Bamsoet.

Ia meminta semua pihak waspada. Sindikat narkoba kini tidak hanya membidik komunitas pemadat, tetapi juga memperkuat cengkeramannya dengan menyusup ke tubuh birokrasi negara. Dengan begitu, urgensi dari tindakan tegas pemerintah bukan semata melindungi generasi muda dari ancaman narkoba. Tetapi, juga sebagai serangan balik terhadap sindikat narkoba yang coba menanamkan pengaruhnya di tubuh birokrasi negara.

"Keberhasilan sindikat narkoba menyusup ke tubuh birokrasi negara sudah bukan rahasia lagi. Dari mulai Kepala Lembaga Pemasyarakatan hingga sejumlah sipir sudah dikendalikan sindikat itu. Para anggota sindikat pun sudah menguasai beberapa perguruan tinggi," imbuh mantan Ketua Komisi III DPR RI ini.

Bamsoet menilai, sebelum keadaannya bertambah buruk, negara harus berani bertindak tegas terhadap produsen dan pengedar narkoba. Salah satu tindakan tegas itu adalah dengan mengeksekusi mati para terpidana kasus narkoba yang grasinya sudah ditolak presiden.

"Sebagai lembaga legislasi pembuat undang-undang, DPR RI sudah memasukan tindak pidana peredaran narkoba sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, sama seperti pelanggaran Hak Asasi Manusia dan korupsi. DPR RI juga terus mendukung supaya anggaran untuk penanggulangan narkoba dinaikkan sesuai dengan keperluannya," pungkas Bamsoet.

Hadir dalam acara ini Tjahjo Kumolo (Menteri Dalam Negeri), Komjen Pol Heru Winarko (Kepala Badan Narkotika Nasional), Henry Yosodiningrat (Ketua Umum DPP GRANAT), Komjen Pol Purnawirawan Togar Sianipar (Ketua Dewan Pembina GRANAT), Firman Soebagyo (Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI), Sutiyoso (mantan Gubernur DKI Jakarta) serta pengurus DPP dan DPD GRANAT se-Indonesia. (oji/sf)





 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2